KARAWANG, TAKtik – Di penghujung tahun, kalangan buruh kembali turun ke jalan untuk meminta kenaikan upah. Kendati sudah ada persentase angka kenaikan yang ditetapkan Menakertrans, dan Karawang pemilik UMK tertinggi di Indonesia, ini tidak lantas membuat di antara pekerja pabrik puas.
Seperti dilakukan buruh dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), mereka berunjuk rasa ke kantor Pemkab Karawang, Rabu (12/12/2018). Tuntutannya, meminta kenaikan upah minimum sektoral pada tahun 2019 sebesar 17,3 persen. Dan keberadaan Permenakertrans Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut.
“Kami minta agar Pemkab Karawang ikut menyepakati kenaikan upah minimum sektoral 17,3 persen. Perundingan tripartit dan Dewan Pengupahan harus tepat waktu, tidak perlu quorum. Sebab saat ini Apindo yang hanya diwakili para HRD tidak pernah hadir dalam perundingan. Sehingga setiap kali perundingan digelar selalu ditunda,” ujar Kordinator KBPP, Suparno Prapto Sudarmo, di sela-sela aksinya.
Adapun penolakan terhadap Permenakertrans maupun PP tersebut, Suparno tegaskan, kedua ketentuan pengupahan produk pemerintah itu dianggapnya merugikan buruh. “Kami hanya meminta hak-hak kami sebagai buruh,” tandasnya.
Menanggapi reaksi buruh ini, Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya sudah berunding dengan kalangan buruh. Hasilnya, UMSK Karawang tahun 2019 tetap mengacu kepada penentuan sektor sebagaimana tercantum dalam UMSK tahun 2018. “Rapat Dewan Pengupahan tetap harus berjalan meskipun hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan Serikat Pekerja,” jelasnya. (tim/tik)