KARAWANG, TAKtik – Tertib berlalulintas para pengendara di Karawang belum membaik. Bahkan selama tahun 2018, jumlah pelanggaran di jalan raya malah naik dibanding tahun 2017.
Data yang diungkap Kapolres Slamet Waloya, terjadi 46.961 pelanggaran lalulintas pada tahun 2018. Sedangkan di tahun sebelumnya (2017) hanya 31.039 pelanggaran. Alhasil, korban laka-lantas di sepanjang tahun 2018 ada 236 meninggal dunia, 89 luka berat, dan 579 mengalami luka ringan.
Adapun jumlah tindak pidana di tahun yang sama, Kapolres juga kemukakan, terdapat 1.924 kejadian. Data ini, menurutnya, turun dari tahun 2017 yang waktu itu ada 2.962 kejadian. “Jumlah penyelesaian tindak pidananya mencapai 1.433 kasus atau naik dari tahun 2017 yang hanya 1.410 kasus,” jelasnya saat ekspose awal tahun 2019 di Mako Polres Karawang, Rabu (2/1/2019).
Yang terus diwaspadai, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga mengalami kenaikan menjadi 205 perkara dari tahun 2017 yang 139 perkara. Guna meminimalisir segala bentuk kejahatan atau kriminalitas di lapangan, kini jajarannya di Polres Karawang akan segera mengaktifkan aplikasi “panic button” dalam mempercepat penanganan masalah dengan melibatkan masyarakat.
“Aplikasi itu nantinya bisa diunduh oleh semua kalangan di Karawang. Masyarakat bisa melaporkan setiap peristiwa yang terjadi dan membutuhkan penanganan polisi tanpa harus datang ke kantor polisi. Untuk menghindari penyalahgunaan aplikasi “panic button”, sementara waktu hanya akan disebar kepada kalangan tertentu, seperti petugas Satpam, awak media, dan para mitra polisi,” kata Kapolres. (tim/tik)