KARAWANG, TAKtik – Sejak diintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kini Pemkab Karawang tidak lagi secara parsial memberikan subsidi pelayanan kesehatan warganya melalui program Karawang Sehat.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan, Nurdin Hidayat, hal ini setelah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan waktu itu, kata dia, program Karawang Sehat difokuskan untuk mengcover pelayanan masyarakat miskin di rumah sakit atau puskesmas yang tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Sebagai gantinya, kita mendapat anggaran Rp 56 miliar untuk 240 ribu peserta BPJS Kesehatan. Namun yang terentri datanya baru 64 ribu peserta. Tahun ini ada tambahan 35 ribu peserta. Kendalanya, data ada di Dinas Sosial, bukan lagi di Dinas Kesehatan. Berdasar data tahun 2018, program Karawang Sehat menghabiskan anggaran Rp 18 miliar,” ungkap Nurdin di sela-sela hearing dengan Komisi IV DPRD Karawang, Senin siang (7/1/2019).
Dikemukakan pula oleh ketua komisi ini, Pendi Anwar, dileburnya program Karawang Sehat ke program BPJS Kesehatan mesti dimulai per 2 Januari 2019. Yaitu dengan update data kepesertaan hingga pembayaran preminya. Sedangkan data itu, diketahuinya, hingga kini belum siap. “Semestinya keberadaan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disosialisasikan terlebih dahulu, setidaknya selama satu tahun, sebelum diterapkan,” sarannya.
Sambung Pendi, alokasi anggaran peruntukan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin Karawang sebenarnya telah disiapkan Rp 31 miliar. Ditambah alokasi yang sama dari APBD Jawa Barat Rp 25 miliar. Dari ketersediaan ini, diharapkan, semua warga yang layak disubsidi pelayanan kesehatannya terakomodir, dan tidak ada tunggakan BPJS Kesehatan terhadap klinik atau rumah sakit yang melayani pasien tanggungan pemerintah daerah ini.
“Sebenarnya problem ini perlu kita selesaikan bersama. Kemarin di tahun 2018 kita masih bisa menggunakan program Karawang Sehat. Sedangkan sekarang, kita diberikan tenggat waktu untuk menyetorkan entri data berikut pembayaran preminya terlalu mepet waktu. Terbukti, verifikasi dan validasi belum selesai. Kendala di lapangan, masih banyak warga Karawang yang belum memiliki NIK e-KTP,” kata Pendi lagi. (tim/tik)