KARAWANG, TAKtik – Jika tidak berhasil diringkus polisi, malam pergantian tahun 2018-2019 kemarin bakal ada transaksi narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang hingga ratusan gram sabu, ganja, berikut belasan ribu obat-obatan terlarang.
Beruntung, jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menciduk dan menggagalkannya. Ini hasil operasi penyisiran polisi selama tanggal 23 Desember 2018 hingga 3 Januari 2019. Saat itu, polisi menangkap 26 orang pengedarnya.
Ironisnya, salah seorang di antara 26 pengedar yang sudah dinyatakan tersangka itu disinyalir oknum pengacara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 89 paket sabu dengan berat total 261 gram, 4 paket ganja 10,37 gram, 13.215 butir obat-obatan terlarang, serta 3 paket tembakau gorila 6,7 gram.
Barang bukti lainnya, 14 telepon genggam yang diduga dipakai para tersangka dalam bertransaksi narkoba. “10 tersangka merupakan pengedar narkoba tanpa memiliki jaringan. Selebihnya, mereka berjualan secara berkelompok. Ada kelompok sabu, ganja, dan pil terlarang,” ungkap Kapolres Slamet Waloya di Mako Polres Karawang, Selasa (8/1/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Agus Susanto, satu orang tersangka saat ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikannya di sekitar Resinda Karawang. “Dia pemilik konter HP sambil berjualan sabu. Tersangka berinisial DD ini mendapat pasokan sabu dari Tanjung Priok Jakarta,” bebernya. (tim/tik)