KARAWANG, TAKtik – Untuk tetap menjaga netralitas pelaksana maupun peserta Pemilu 2019, berikut kemungkinan dari segala bentuk pelanggaran di TPS (Tempat Pemungutan Suara), Badan Pengawas Pemilihan Umum Karawang akan menerjunkan 6.344 pengawas ke semua TPS di daerah ini.
Jumlah kebutuhan personil pengawas tersebut, kata Ketua Bawaslu Kursin Kurniawan, sesuai jumlah TPS di Pemilu 2019 yang telah disiapkan KPU setempat. “Mereka bertugas membantu mengawasi proses pencoblosan Pileg dan Pilpres, 17 April 2019,” ujarnya, Selasa (8/1/2019).
Dikemukakan Kursin lagi, mereka juga diwajibkan melakukan pengawasan selama 30 hari kalender terhitung sejak H-23 hingga H+7 pemungutan suara. Selain itu, menurutnya, mereka ditugaskan memetakan potensi pelanggaran di masing-masing TPS tugas pengawasannya, sampai membuat laporan situasi dari indikasi gangguan terhadap jalannya pelaksanaan penghitungan suara.
“Ada sekitar enam poin indikator TPS rawan. Yaitu, akurasi data pemilih, penyalahgunaan hak pilih, politik uang, netralitas petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), kampanye SARA, hingga penghitungan suara. Untuk menguasai tugasnya, usai direkrut mereka akan kami berikan pembekalan,” tandas Kursin sambil mengajak masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS agar menghubungi Bawaslu atau Panwaslu di kecamatan setempat. Dengan catatan, bukan pengurus, anggota, atau simpatisan parpol maupun tim sukses caleg dan pasangan capres-cawapres. (tim/tik)