• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Asto : Peluang Bocor PAD dari Pajak BPHTB Dimungkinkan?

by
Januari 10, 2019
in Ekonomi
0
Asto : Peluang Bocor PAD dari Pajak BPHTB Dimungkinkan?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa dimungkinkan di tengah masih jauhnya NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dengan nilai transaksi di lapangan.

Hal itu dikatakan pemerhati kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dari Poslogis (Politic, social, and local goverment) Asep Toha, mengomentari kekhawatiran anggota Banggar DPRD Karawang, Natala Sumedha, bahwa pengenaan pajak BPHTB rentan terhadap “kompromi”.

“Sinyalemen kemungkinan itu bisa kita baca melalui data realisasi dari target yang ditetapkan selama ini. Realistiskah dengan potensi yang ada? Ketika PAD di sektor pajak BPHTB turun, bukan mustahil terpicu oleh terbukanya ruang terhadap tumbuhnya praktek-praktek kompromi atau tawar menawar nilai pajak yang harus dibayarkan,” ujar Asep Toha yang biasa akrab disapa Asto.

Sambung dia, ruang itu tersedia tatkala terbiarkannya ‘rate’ karet yang bisa diterjemahkan sesuai “selera”. Oleh karenanya, ia sepakat ketika dari kalangan legislatif ada yang mengingatkan jika di pajak BPHTB masih terdapat ruang yang rentan terhadap praktek-praktek “kompromi” tersebut dengan mengenyahkan pertimbangan kepada optimalisasi pendapatan kas daerah.

“Peluang untuk bermain di pengenaan pajak BPHTB ini, misal dalam NJOP harga tanah per meter Rp 12.000, bayar BPHTB-nya Rp 600. Sementara di lapangan, lahan tersebut dijual belikan seharga Rp 50.000 per meter dengan keharusan bayar BPHTB sebesar Rp 2.500. Itu artinya, di setiap meter kas daerah kehilangan haknya Rp 1.900,” urai Asto menyontohkan.

Atas dasar itu, Asto kemukakan alasan, kenapa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan, bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP yang ditetapkan setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Dan penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

“Dalam Undang-Undang ini pemerintah daerah berfungsi sebagai pengelola (fiskus), harus menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB atas objek tanah yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh subjek pajak setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu. Yang dimaksud dengan objek pajak tertentu adalah objek yang mengalami perkembangan pesat sehingga dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah,” beber Asto.

Adapun daerah-daerah tertentu di wilayah Kabupaten Karawang yang mengalami perkembangan pesat, diketahui Asto, di antaranya Karawang bagian timur dan selatan. Di sini, menurutnya, penetapan penyesuaian NJOP mesti setiap tahun sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 tentang klasifikasi dan Penetapan NJOP. (tik)

Terkait

Previous Post

Disdukcapil Karawang Baru Fokus Pembuatan KIA di 6 Kecamatan?

Next Post

Kajari Nyatakan Serius untuk Lawan Korupsi di Karawang

Next Post
Kajari Nyatakan Serius untuk Lawan Korupsi di Karawang

Kajari Nyatakan Serius untuk Lawan Korupsi di Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Juli 17, 2023
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Agustus 19, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Oktober 1, 2023
Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

September 30, 2023
Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

September 30, 2023
Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

September 30, 2023

Recent News

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Catatan dari Panggung Karangligar Berdakwah Jilid IV. Kyai Mu’min : Tidak Mudah Cari Pemimpin Jujur dan Amanah

Oktober 1, 2023
Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

September 30, 2023
Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

September 30, 2023
Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

September 30, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik