KARAWANG, TAKtik – KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu 2019 diingatkan untuk tetap menjaga netralitasnya. Karena disinyalir, ada tawaran dari peserta pemilu untuk berbuat curang atau di luar aturan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar, saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Novotel Karawang, Senin (21/1/2019). “Kami harapkan KPU maupun Bawaslu tetap menjalankan tugas sesuai aturan, dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu partai politik maupun pasangan capres/cawapres tertentu,” serunya.
Dikemukakannya, Negara telah mengucurkan anggaran buat pelaksanaan Pemilu 2019 hingga Rp 26,1 triliun. Tidak boleh digunakan untuk mengotori pesta demokrasi, tapi guna mewujudkan penyelenggaraan suksesi di negeri ini yang fair dan adil demi terselenggaranya kelangsungan pemerintahan yang bersih berdasarkan hasil pilihan rakyat secara murni.
“Netralitas KPU maupun Bawaslu menjadikan hasil Pemilu 2019 yang berintegritas menuju Indonesia lebih baik. Kali ini, personil di lembaga penyelenggara dan pengawas juga sudah diberikan asuransi selama menjalankan tugas Negara. Sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari aturan main yang sudah menjadi tanggungjawabnya,” wanti-wanti Dadang Muchtar yang kembali menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar di dapil Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Purwakarta.
Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, tidak memungkiri bahwa ada ekspektasi tinggi pada lembaganya dalam proses pengawasan Pemilu 2019. Karena pertama kalinya pemilu sekarang bukan hanya memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tapi juga memilih calon Presiden dan Wakil Presiden RI. “Ada sejumlah rekomendasi yang kami keluarkan agar Pemilu 2019 berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (tim/tik)