BEKASI, TAKtik – Polisi dari Polres Bekasi bersama-sama Polsek Cikarang Timur menghentikan dan memasang police line tempat pembuangan limbah industri di Kampung Gandaria, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Senin (21/1/2019).
Karena diduga kuat, pembuangan limbah tersebut tak berijin. Dalam aksinya itu, turut diamankan 1 unit kendaraan dump truck pengangkut limbah. Hadir pula mendampingi polisi kalangan aktivis lingkungan pecinta Sungai Cibeet Sekuci yang dikomandoi Gunawan.
Menurutnya, selain area itu ada di sekitar pemukiman penduduk, sisi lain berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bekasi, di wilayah Cipayung dan sekitarnya adalah area yang hanya boleh buat pengembangan agro industri.
“Tempat buat buang sampah di Kabupaten Bekasi itu di Desa Burangkeng Kecamatan Setu. Itu tertuang dalam Perda RTRW. Bahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pihak perusahaan yang mau buang sampah wajib mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat,” ujar Gunawan.
Ia juga menyesalkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat tidak turut hadir saat polisi melakukan tindakan penghentian kegiatan pembuangan sampah tersebut. Padahal, diketahui Gunawan, satu hari sebelum polisi turun ke lokasi, DLHK sudah diberitahu. “Kami berharap Plt Bupati untuk mengevaluasi kinerja DLHK Bekasi. Kami saja sebagai masyarakat peduli,” ujarnya. (tik)