KARAWANG, TAKtik – Pelaku yang mencuri aset di bangunan baru Pemda II Karawang ternyata kalangan di antara para kuli di bangunan tersebut. Alasannya, upah mereka belum dibayar.
“Kami terpaksa mencuri untuk bertahan hidup karena upah kami tidak dibayar,” aku salah seorang tersangka berinisial AS saat dihadirkan di depan awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (22/1/2019).
AS mengaku pula, sempat menuntut upah haknya Rp 8 ratus ribu kepada yang ia sebut sebagai atasannya karena saat itu upah telat dua minggu. Akibat dari ulah AS bersama rekannya di gedung Pemda II, nilai kerugian yang diderita Pemkab Karawang sekitar Rp 3 miliar.
Dikemukakan oleh Kapolres Slamet Waloya, kondisi gedung yang sepi tanpa petugas pengamanan membuat pelaku leluasa mempreteli barang-barang berharga yang telah dipasang. Di antaranya, 80 unit instalasi barang elektronik berikut 30 meter kabel distribusi listrik.
“Terdapat instalasi penangkal petir, AC, hydrant, hingga CCTV turut dicuri. Para pelaku juga mengincar timah kabel. Mereka menjualnya ke pengepul,” ungkap Kapolres sambil menyebutkan pula, bahwa aksi pencurian berlangsung sejak 12 Nopember 2018 hingga awal tahun 2019.
Jumlah terduga pelaku, lanjut Kapolres, ada 11 orang. Aksi mereka pertama diketahui oleh seorang PNS. Tak lama setelah itu polisi langsung berhasil menciduk para terduga pelaku. Yaitu, AS alias IMG (21), HBL (19), dan MH (21).
Ketiganya warga Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Sedangkan 8 pekerja lain masih diburu polisi, termasuk penadah barang curiannya. Mereka adalah EK, HDR alias BLT, AN alias BLG, OI, OB, MNY, AEN, dan SGH.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman antara 4 hingga 6 tahun penjara. (tim/tik)