KARAWANG, TAKtik – Raden Alam Iskandar (29), salah seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil ditangkap jajaran Polres Karawang, mengaku telah lebih dari 50 kali melakukan aksinya di daerah ini.
Setiap hari ia bersama komplotannya yang berasal dari Lampung berhasil menggondol 5 sampai 6 unit kendaraan bermotor milik masyarakat yang sedang terparkir di berbagai tempat. Untuk menggertak dan melumpuhkan pemilik atau warga yang memergoki aksinya, Raden membekali diri dengan pistol rakitan.
“Pistol itu saya beli di Lampung seharga Rp 4 juta. Itu hanya untuk jaga-jaga saja. Belum pernah saya gunakan buat menembak orang,” dalih Raden saat ditanya para awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (29/1/2019), sambil mengatakan pula, bahwa dalam sepekan dia bersama komplotannya beraksi 4 hari. Alasannya, ada hari-hari tertentu yang dihindari buat mencuri.
Komplotan Raden yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Karawang Kota, Telukjambe Timur, Lemahabang Wadas, dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berjumlah 10 orang. Mereka diketahui polisi, bagian dari lima sindakat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Karawang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Selain itu, senjata rakitan yang biasa dibawa Raden dalam setiap kali beraksi turut disita polisi bersama beberapa butir pelurunya. Termasuk senjata tajam maupun peralatan lain yang digunakan para tersangka saat melakukan curanmor.
“Para tersangka merupakan kelompok Lampung yang sudah malang-melintang di Karawang. Bahkan satu orang di antaranya adalah perempuan yang turut diamankan karena diduga kuat menjadi penadah motor hasil curian dari beberapa tersangka,” ungkap Kapolres Slamet Waloya.
Kini, Kapolres bersama jajarannya masih memburu penadah lainnya, baik yang berada di Karawang maupun luar daerah. Sedangkan terhadap para tersangka pelaku, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 363 dan 365 tentang Curat dan Curas. Khusus untuk tersangka yang memiliki senjata api akan dikenai pasal berlapis. Yaitu, berikut jeratan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (tim/tik)