KARAWANG, TAKtik – Kendati Bupati Cellica Nurrachadiana tetap enggan menyebutkan siapa nama pejabat eselon II yang diajukan untuk jadi penjabat sekda ke Gubernur Jawa Barat, namun ia memberikan sinyal bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut adalah orang yang tidak terbentur aturan.
Aturan yang dimaksudkan Cellica, di antaranya memenuhi syarat usia atau tidak terganjal masa pensiunnya kurang dari satu tahun. Ini berarti seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. “Kita tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat ditanya TAKtik usai mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang DPRD Karawang tahun 2019, Rabu (30/1/2019).
Dipancing dengan beberapa nama yang selama ini muncul di banyak kalangan, Cellica lagi-lagi bungkam. Ia hanya mengatakan, nama untuk penjabat sekda sudah disampaikannya ke gubernur. Sinyal lain Cellica kemukakan, penjabat sekda harus bisa diterima baik di kalangan legislatif dan tidak “bermasalah”. Adakah kemungkinan masa tugas penjabat sekda ini nanti diperpanjang dengan alasan open bidding calon sekda definitif belum tuntas?
Ketentuan yang diatur dalam Perpres itu menyebutkan, penjabat sekda hanya melaksanakan tugas paling lama tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Sementara calon penjabat sekda yang sering disebut-sebut beberapa kalangan terdapat nama Asikin (Kepala Bapenda), Hariyanto (Asisten Administrasi Setda), H.E. Soemantri (Inspektur), Hadis Herdiana (Kepala BPKAD/Plh Sekda), hingga Asep Aang Rahmatullah (Kepala BKPSDM).
Atau adakah nama lain di luar itu? Sebagai catatan, sebelumnya Cellica lebih memilih nama calon pejabatnya di luar yang diramaikan publik. “Begini ya, penjabat sekda harus orang yang seirama dengan saya. Karena posisinya sangat strategis. Itu saja ya,” tandasnya sambil terus menghindar untuk tidak ditanya banyak soal ini. (tik)