KARAWANG, TAKtik – Salah seorang deklarator Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek, Deden Darmansah, merasa yakin bahwa perjuangannya untuk memisahkan diri Kecamatan Cikampek dari Kabupaten Karawang bakal terealisasi.
Deden beralasan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat yang segera direvisi paska peralihan kursi gubernur dari Ahmad Heryawan kepada Ridwan Kamil atas hasil Pilkada Jabar 2018, akan ada perubahan jumlah kabupaten/kota di provinsi ini menjadi 42 dari yang sekarang 27.
“Dulu saat saya masih duduk di DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, melalui Komisi I, telah dibuatkan grand design mengenai CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru). Hanya waktu itu belum sampai dibuatkan Perda-nya. Namun ternyata oleh Bappeda Jabar usulan dan rekomendasi kami di Komisi I itu diarsipkan. Dan baru sekarang di era Ridwan Kamil mau dimasukan dalam RPJMD,” ungkap Deden.
Di antara CDOB tersebut, Deden sebutkan,
Cianjur Selatan, Subang Utara, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Pangandaran, Garut Selatan, hingga Tasikmalaya Selatan. Sedangkan Kota Cikampek maupun Karawang Selatan yang geliatnya waktu itu sudah muncul, Deden akui, kala itu pula dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap.
“Pertanyaan kita, kenapa Pangandaran bisa mulus menjadi daerah otonom baru (DOB), terpisah dari Kabupaten Ciamis? Mereka ternyata berhasil meyakinkan Komisi II DPR RI dengan menggunakan hak inisiatifnya membuat RUU DOB Pangandaran. Karena tanpa itu, moratorium untuk membentuk CDOB belum dicabut dari tahun 2009 di masa penerintahan SBY hingga kini. Makanya kami akan melakukan upaya sama sebagaimana yang berhasil dilakukan Pengandaran,” tandas Deden.
Mengenai langkahnya dengan memulai membentuk PP DOB Kota Cikampek yang dideklarasikan pada Rabu (30/1/2019), Deden pertegas, guna memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Memang Undang-Undang 32/2004 sudah diubah menjadi Undang-Undang 23/2014. Hanya saja, Peraturan Pemerintahnya belum terbit. Tapi ya itu tadi, kami tetap mau melengkapi dokumen. Antara lain, minta persetujuan desa-desa minimal 2/3 desa dari jumlah di wilayah kami 63 desa. Alhamdulillah sudah 11 desa yang menyatakan setuju mau gabung ke Kota Cikampek. Selanjutnya hasil penelitian lembaga independen dari bupati induk. Termasuk surat persetujuan DPRD induk,” jelas Deden lagi. (tik)