• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Ketua PGRI : Pemkab Karawang Tidak Akan Mampu Bayar Honor Guru Bila yang Non PNS Masuk P3K

Februari 3, 2019
in Tak Berkategori
Ketua PGRI : Pemkab Karawang Tidak Akan Mampu Bayar Honor Guru Bila yang Non PNS Masuk P3K
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang tidak akan mampu memberikan honor kepada para guru non PNS dengan besaran sesuai gaji yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a. Hal ini apabila keberadaan kalangan guru tersebut masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Hal itu dikatakan Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana, Minggu (3/2/2019). “Guru itu profesi, bukan pekerja. Makanya kami melalui PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menggugat Pasal 94 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Karena pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nandang kemukakan, di Pasal 94 Undang-Undang ASN memposisikan guru non PNS sebagai P3K. Di sisi lain, honorariumnya dibebankan kepada pemerintah daerah dengan standar minimum ASN golongan III/a yang gajinya di atas Rp 3 juta. Oleh karenanya, Nandang pesimis, APBD Karawang tidak akan sanggup memberikan honor sebesar itu. “Guru non PNS lebih layak diangkat seluruhnya menjadi CPNS, kendati dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

Selama ini, diakuinya, honorarium guru non PNS, baik yang masuk kategori II (K2) sebanyak 1.472 orang maupun di luar K2 sejumlah 5.240 orang, menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pemkab Karawang sendiri melalui numenklatur PPMS (Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah) pada APBD tahun anggaran 2019 telah menaikan honorarium mereka Rp 200 ribuan per orang setiap bulan. Dari sebelumnya Rp 700 ribu yang telah mengabdi 10 hingga 15 tahun ke atas menjadi Rp 900 ribuan.

Sedangkan yang 10 tahun ke bawah, mulai tahun 2019 bakal menerima honor Rp 600 ribuan dari sebelumnya hanya Rp 400 ribuan. "Dengan kenaikan Rp 200 ribuan saja, ploting di APBD kita untuk memenuhi kebutuhan ini sampai di atas Rp 50 miliar. Bayangkan bila pemerintah pusat meminta daerah menghonor mereka berdasarkan standar ASN golongan III/a. Mampukah? Solusi terbaiknya, sudah saatnya pemerintah mengangkat mereka menjadi ASN atau PNS. Itu baru clear,” tegasnya. (tik)

Previous Post

Dinkes Karawang : Waspada Demam Berdarah

Next Post

Kewenangan Daerah dalam Mengeluarkan Perizinan Dikurangi?

Next Post
Kewenangan Daerah dalam Mengeluarkan Perizinan Dikurangi?

Kewenangan Daerah dalam Mengeluarkan Perizinan Dikurangi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In