KARAWANG, TAKtik – Kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin perusahaan mulai dikurangi. Hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dikemukakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat, kini pihaknya tidak lagi mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua perizinan ini kini dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Sekarang prosesnya ada di perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Selain SIUP dan TDP, perizinan lain pun yang jumlahnya dua belas sektor dibuat melalui OSS. Sisanya, enam sektor untuk memenuhi komitmen perizinan OSS masih ada yang dibuat melalui perizinan daerah,” kata Dedi kepada awak media, Minggu (3/2/2019).
Perizinan yang diproses melalui OSS, Dedi menyebut, di antaranya pada sektor pendidikan yang meliputi izin pendirian satuan pendidikan formal dan izin penyelenggaraan pendidikan non formal. Yang lainnya, izin sektor pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi izin usaha jasa konstruksi. Sektor ketenagakerjaan berupa izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan izin lembaga pelatihan kerja.
Termasuk izin sektor lingkungan hidup seperti izin lingkungan, izin pengelolaan limbah B3, izin operasional pengolahan limbah B3, maupun izin pembuangan air limbah. “Sektor perhubungan, pertanahan, pariwisata, perikanan, pertanian, industri dan perdagangan semuanya sudah ditangani OSS di pusat. Sedangkan yang di daerah masih ada beberapa item dari enam sektor yang ditangani pusat,” ujarnya.
Lanjut Dedi, Item-item itu terdapat di sektor kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, pertanian, lingkungan, dan perdagangan. Yang berbeda antara di OSS dengan SITETEH (Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan, Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses, dan Handal dalam Pengelolaan), dipertegasnya lagi, hanya pada item-itemnya saja dari 6 sektor tersebut. (tim/tik)