• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Daerah Sudah Diminta untuk Merekrut Honorer Eks K-II Menjadi P3K

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
Februari 7, 2019
in Politik
0
Pemerintah Daerah Sudah Diminta untuk Merekrut Honorer Eks K-II Menjadi P3K

KARAWANG, TAKtik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/160/FP3K/M.SM.01.00/2019 terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Isinya, memerintahkan Pemerintah Daerah untuk segera merekrut para tenaga honorernya yang eks kategori II masuk menjadi P3K.

“Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 4 Februari 2019 ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Tahap pertama diperuntukan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dari eks K-II yang ada dalam database BKN, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah dalam rilisnya, Rabu malam (6/2/2019).

Lebih lanjut dikemukakannya, rekrutmen P3K tersebut guna menutupi kekurangan tenaga yang dibutuhkan itu setelah hasil seleksi CPNS 2018 tidak mampu terpenuhi. Hanya saja, Aang sulit memungkiri, kebijakan Pemerintah Pusat ini sangat mendadak, apalagi muncul pada saat tahun anggaran 2019 sedang berjalan. Sehingga ada konsekwensi yang harus disikapinya.

“Permasalahannya, pelaksanaan sangat mepet. Kami menerima Surat Edaran ini tanggal 6 Februari 2019. Dan mesti diumumkan mulai 8 Februari 2019. Sebelumnya, pejabat pembina kepegawaian atau bupati agar mengusulkan kebutuhan P3K tahun 2019 kepada MenPAN RB dan Kepala BKN paling lambat 7 Februari 2019. Sisi lain, anggaran gaji berikut tunjangan P3K dibebankan pada APBD. Sedangkan anggaran sudah tahun berjalan yang tidak mungkin dilakukan perubahan saat ini,” kata Aang.

Belum lagi mekanisme atau metode dan tahapan seleksinya belum jelas. “Kami masih menunggu petunjuk secara teknis dari BKN maupun MenPAN RB tentang teknis pelaksanaannya. Semoga ada solusi terbaik. Karena pada prinsipnya, kami menyambut baik kebijakan ini,” tandasnya.

Langkah konkret BKPSDM Karawang, Aang pertegas, yaitu melakukan koordinasi dengan Disdikpora, Dinkes, serta Distan. Termasuk ke BKD Jawa Barat dan Kanreg III BKN, berikut kepada kabupaten/kota lainnya sambil mengevaluasi kembali kebutuhan P3K. Termasuk mengecek database tenaga honorer eks K-II, sampai beberapa persiapan teknis lainnya. Aang juga mengimbau para eks K-II agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang dimungkinkan memanfaatkan situasi ini. (tik)

Previous Post

Tanggapi Kampung Hilang, Mantan Anggota DPRD Jabar Pernah Minta KemenPU untuk Buatkan Turap di Pantai Cemarajaya

Next Post

Beban APBD Karawang di Perubahan 2019 Bertambah Rp 25,9 Miliar untuk Gaji P3K?

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Beban APBD Karawang di Perubahan 2019 Bertambah Rp 25,9 Miliar untuk Gaji P3K?

Beban APBD Karawang di Perubahan 2019 Bertambah Rp 25,9 Miliar untuk Gaji P3K?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Recent News

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik