KARAWANG, TAKtik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/160/FP3K/M.SM.01.00/2019 terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Isinya, memerintahkan Pemerintah Daerah untuk segera merekrut para tenaga honorernya yang eks kategori II masuk menjadi P3K.
“Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 4 Februari 2019 ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Tahap pertama diperuntukan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dari eks K-II yang ada dalam database BKN, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah dalam rilisnya, Rabu malam (6/2/2019).
Lebih lanjut dikemukakannya, rekrutmen P3K tersebut guna menutupi kekurangan tenaga yang dibutuhkan itu setelah hasil seleksi CPNS 2018 tidak mampu terpenuhi. Hanya saja, Aang sulit memungkiri, kebijakan Pemerintah Pusat ini sangat mendadak, apalagi muncul pada saat tahun anggaran 2019 sedang berjalan. Sehingga ada konsekwensi yang harus disikapinya.
“Permasalahannya, pelaksanaan sangat mepet. Kami menerima Surat Edaran ini tanggal 6 Februari 2019. Dan mesti diumumkan mulai 8 Februari 2019. Sebelumnya, pejabat pembina kepegawaian atau bupati agar mengusulkan kebutuhan P3K tahun 2019 kepada MenPAN RB dan Kepala BKN paling lambat 7 Februari 2019. Sisi lain, anggaran gaji berikut tunjangan P3K dibebankan pada APBD. Sedangkan anggaran sudah tahun berjalan yang tidak mungkin dilakukan perubahan saat ini,” kata Aang.
Belum lagi mekanisme atau metode dan tahapan seleksinya belum jelas. “Kami masih menunggu petunjuk secara teknis dari BKN maupun MenPAN RB tentang teknis pelaksanaannya. Semoga ada solusi terbaik. Karena pada prinsipnya, kami menyambut baik kebijakan ini,” tandasnya.
Langkah konkret BKPSDM Karawang, Aang pertegas, yaitu melakukan koordinasi dengan Disdikpora, Dinkes, serta Distan. Termasuk ke BKD Jawa Barat dan Kanreg III BKN, berikut kepada kabupaten/kota lainnya sambil mengevaluasi kembali kebutuhan P3K. Termasuk mengecek database tenaga honorer eks K-II, sampai beberapa persiapan teknis lainnya. Aang juga mengimbau para eks K-II agar jangan mudah tertipu oleh oknum yang dimungkinkan memanfaatkan situasi ini. (tik)