KARAWANG, TAKtik – Merebaknya kabar miring mengenai raibnya dana PDAM Tirta Tarum yang diduga mengalir ke sejumlah “orang penting” di tengah kasus proyek uprating yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibantah oleh mantan Direktur Utama perusahaan daerah ini, Yogie Patriana Alsyah.
“Saya tidak pernah mengungkap dugaan aliran dana itu. Apalagi menyebut orang per orang, baik kepada penyidik Kejati, apalagi ke publik. Adapun yang sedang ditangani Polres Karawang, saya baru saja dipanggil hari ini. Pertanyaan polisi baru sebatas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dirut di PDAM Tirta Tarum. Ya saya jelaskan apa adanya,” kata Yogie kepada TAKtik, Jum’at malam (8/2/2019).
Namun demikian, Yogie mengakui, uang perusahaan yang telah dikeluarkan untuk membayar air ke Perum Jasa Tirta (PJT) II ada yang tidak dibayarkan oleh oknum di internal PDAM. Itu ia sebutkan, setelah ada tagihan dari PJT II. “Saya tidak tahu uang tersebut dipakai buat apa. Karena yang tahu persis keuangan perusahaan bukan saya. Silahkan tanya ke Dirum (Direktur Umum),” katanya pula.
Sayang, hingga berita ini hendak tayang, TAKtik belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebutkan Yogie tersebut. Terkait permasalahan tunggakan ke PJT II itu, sempat muncul surat yang dibuat Direksi PDAM Tirta Tarum baru yang dialamatkan ke Bupati Karawang.
Dalam surat tertanggal 24 Oktober 2018 perihal permohonan arahan dan petunjuk itu tertulis, bahwa berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Tarum oleh Kantor Akuntan Publik Moch. Zaenudin, Sukmadi & Rekan nomor ML-01.081/MJS-R/VI/2018 tanggal 14 Juni 2018 perihal managemen letter, di antaranya terdapat temuan perbedaan data terhadap saldo hutang kepada PJT II Jatiluhur sebesar Rp 3.207.529.703.
Setelah ditelusuri secara mendalam bersama SPI (Satuan Pengawas Intern), para pihak dan rekonsiliasi dengan pihak PJT II per 31 Juli 2018, hasil sementara dijelaskan, terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp 4.251.424.791 dari tahun 2004 sampai dengan Juli 2018.
Dari surat itu tertulis pula, bahwa hasil penelusuran internal sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 2.908.654.547. Tetapi tidak disetorkan ke rekening bank milik PJT II. Sehingga terdapat selisih Rp 1.342.770.244 yang belum dibayarkan. Jika surat itu benar demikian, lantas kemana uang itu? Betulkah ada data yang dibeberkan dalam nota dinas SPI? (tik)