KARAWANG, TAKtik – Nasib 4 orang anggota Panwascam yang diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, kini tinggal menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Keterangan yang disampaikan Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, penanganan dugaan pelanggaran anggota Panwascam tersebut kini sudah dilimpahkan ke DKPP melalui Bawaslu Jawa Barat.
“Sudah masuk register di Bawaslu Jabar setelah rekomendasi dari kami disampaikan sejak tanggal 12 Februari 2019 kemarin. Pemberkasan mereka selanjutnya dari sana ke DKPP-nya. Kita tunggu nanti prosesnya seperti apa,” jelas Roni di kantornya, Kamis sore (14/2/2019).
Langkah tegas Bawaslu Karawang itu setelah diketahui ada 20 orang dari 13 kecamatan (Panwascam) yang dikatakan Roni, mengaku telah melakukan pertemuan dengan Saan Mustofa, seorang calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Karawang, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi yang diusung Partai NasDem.
“Dari hasil keterangan mereka (di antara 20 orang anggota Panwascam), peristiwa dari pertemuan itu terjadi pada tanggal 5 Januari 2019. Tempatnya di Rest Area 62 tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta sekitar pukul 21.00 sampai 22.00 WIB. Kami proses setelah pak Dadang S. Muchtar sebagai anggota DPR RI menyampaikan kabar ini di acara sosialisasi Undang-Undang Pemilu tanggal 21 Januari 2019,” ungkap Roni.
Dasar alasan Bawaslu Karawang memberikan tindakan, Roni kemukakan, adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Yakni, Pasal 8 huruf (I) yang mengamanatkan agar penyelenggara pemilu wajib menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.
Diakui Roni pula, pihaknya sudah dua kali mengundang Saan Mustofa untuk dimintai klarifikasinya. Pertama, tanggal 1 Februari 2019. Kedua, tanggal 6 Februari 2019. Namun dari kedua undangan itu, menurutnya, yang bersangkutan tidak datang ke Bawaslu Karawang. “Undangan ke pak Saan sifatnya hanya sebatas minta keterangan. Karena fokus kami ke perbuatan Panwascam,” tandasnya.
Sedangkan keterangan di antara Panwascam yang hadir pada waktu pertemuan tersebut, Roni kutif, hanya sebatas silaturahmi. Di mana Saan pun sekadar menjelaskan kepindahannya dari Partai Demokrat ke Partai NasDem. “Di luar itu tidak ada pembicaraan lain, apalagi komitmen yang mengarah ke kesepakatan memperlunak pengawasan. Sama sekali tidak ada,” tambahnya mempertegas.
Sedangkan kepada Dadang S. Muchtar pun, sebut Roni, telah pula diundang dan hadir. Anggota Komisi III DPR RI ini yang juga caleg DPR RI usungan Partai Golkar dari dapil yang sama di Pemilu 2019 dengan Saan telah memberikan informasi tambahan sebagai penguat dari informasi yang disampaikan sebelumnya. Sementara saat TAKtik mengontak Saan ke nomor ponselnya, Kamis malam (14/2/2019), ketiga nomornya yang diketahui TAKtik tidak ada yang aktif. (tik)