KARAWANG, TAKtik – Di tengah aktivitas Perusda Petrogas Persada Karawang yang jarang terdengar, kini perusahaan milik daerah ini mendapat participating interest (PI) atau hak partisipasi dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Baru senilai Rp 14 miliar.
Perolehan PI tersebut, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang, Herry Heryadi, difasilitasi oleh PT. Migas Hulu Jabar. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) Nomor 37 Tahun 2016, bahwa daerah harus ikut menikmati hasil kekayaan migasnya 10 persen dari bagi hasil migas bagian kontraktor.
“Kita mendapatkan PI yang pertama di tahun 2019. Dari yang 10 persen itu, angka nominalnya Rp 14 miliar. Karena Karawang sebagai daerah penghasil migas di Jawa Barat selain Kabupaten Bekasi, Subang, dan Indramayu, tentu punya hak mendapatkan bagian dari hasil bersih migas,” ujar Herry sambil menjelaskan pula, penawaran PI 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya POD (Plan of Devopment) I yang berada di daratan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
Mengenai keberadaan direksi dan karyawan Petrogas Persada, Herry akui, memang belum maksimal dalam memanfaatkan peluang dari potensi migas yang dimiliki Karawang dengan berbagai keterbatasan, terutama modal investasi. Sedangkan Undang-Undang, menurutnya, memberikan peluang kepada daerah melalui perusda untuk ikut mengelola migas, baik hulu maupun hilir.
“Insha Allah, Bupati (Cellica Nurrachadiana) pada tahun 2019 ini berencana mau menata kembali Perusda Petrogas Persada Karawang dengan merombak ulang direksi. Sehingga peluang investasi di bidangnya, terutama setelah kita mendapatkan PI, dapat tergarap secara profesional yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandas Herry. (tik)