• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Jumlah Pelamar Sekda 8 Orang. Adakah Bidikan Alternatif di Antara Mereka dari Seleksi Ini?

by
Februari 26, 2019
in Politik
0
Jumlah Pelamar Sekda 8 Orang. Adakah Bidikan Alternatif di Antara Mereka dari Seleksi Ini?

KARAWANG, TAKtik – Hingga pendaftaran seleksi terbuka calon Sekda Karawang ditutup, 25 Februari 2019 pada pukul 23.59 WIB, akhirnya jumlah pelamar menjadi 8 orang. Dua orang pendaftar terakhir masih dari internal Pemkab Karawang.

Di luar dugaan, kedua pelamar terakhir itu adalah Agus Mulyana (Sekretaris DPRD) dan Hanafi (Kepala Dinas Pertanian). Bisa jadi, langkah yang diambil di antara mereka untuk bertarung di kursi sekda ada bidikan alternatif di tengah rencana Bupati Cellica Nurrachadiana bakal melakukan mutasi bagi eselon II paska seleksi ini.

Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, tingginya minat pelamar jabatan sekda karena jabatan ini merupakan puncak karier seorang PNS. Selain proses seleksinya dilakukan secara transparan dengan panitia seleksi yang independen dan obyektif.

Sedangkan pelamar dari luar Karawang, tetap tidak bertambah. Yakni, Sugandi (Widyaiswara Ahli Utama Kabupaten Sukabumi) dan Wahyudijaya (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut). “Hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 1 Maret 2019. Selanjutnya tahapan tes kesehatan di RSUD mulai tanggal 5 dan 6 Maret 2019,” kata Aang, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, para pelamar di internal Pemkab Karawang tercatat Ahmad Suroto (Kepala Disnakertrans), Yudi Yudiawan (Kepala Disdukcapil), Acep Jamhuri (Kepala Dinas PUPR), serta Dedi Ahdiat (Kepala DPMPTSP). Dengan disusul 2 pelamar lainnya, kini 8 orang peminat jadi Sekda Karawang tinggal menunggu penetapan sebagai peserta seleksi setelah berkas administrasinya dinyatakan memenuhi ayarat. (tik)

Previous Post

Perusda Petrogas Karawang Peroleh Participating Interest Rp 14 Miliar dari Pengelola Migas Jabar?

Next Post

Ketiga Emak-Emak Kini Ditangani dan Ditahan di Mako Polres Karawang?

Next Post
Ketiga Emak-Emak Kini Ditangani dan Ditahan di Mako Polres Karawang?

Ketiga Emak-Emak Kini Ditangani dan Ditahan di Mako Polres Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik