KARAWANG, TAKtik – Setelah diamankan dan dibawa ke Polda Jabar, Minggu malam (24/2/2019), ketiga orang emak-emak warga Karawang dikembalikan ke Polres setempat. Kabar yang beredar, ketiganya dilaporkan oleh LPBH NU di daerah ini pada hari Senin (25/2/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiganya dituduh telah melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Mereka adalah CW, ES, dan IP. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. “Benar Mas. Ditahan di Polres Karawang,” kata Kapolres Nuredy Irwansyah Putra melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa siang (26/2/2019).
Kabar lain menyebutkan, pengembalian ketiga emak-emak itu ke Polres Karawang setelah kerabat dan anak-anaknya mendatangi Mako Polres. Sedangkan jeratan hukum yang diarahkan kepada ketiganya, jelas Nuredy, adalah Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jeratan lainnya, Nuredy menyebut, Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, para awak media yang sempat menunggu pengembalian ketiga orang emak-emak itu di Mako Polres hingga Selasa dini hari (26/2/2019), tidak dikabari tentang kedatangan mereka dari Bandung.
Sama halnya yang dialami salah seorang pendamping kerabat dari ketiganya, Nace Permana, bahwa ia pun belum menerima informasi mengenai keberadaan emak-emak itu hingga Selasa subuh. “Kenapa aparat Polres Karawang begitu cepat mengamankan tiga wanita itu sebelum ada laporan masuk? Selanjutnya, untuk mendampingi mereka telah kami siapkan pengacara,” ujarnya. (tim/tik)