KARAWANG, TAKtik – Karawang masih dinyatakan steril dari kepemilikan e-KTP oleh warga asing seperti viral di Cianjur. Karena hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sini belum menerima laporan maupun menemukan adanya kasus serupa tersebut.
“Selama ini kami tidak menerima info dari PPS maupun PPK, termasuk temuan KPU sendiri, terkait hal itu. Apalagi kami secara intens melakukan koordinasi dengan Disdukcapil mengenai update perekaman e-KTP,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Jum’at petang (1/3/2019).
Dikemukakannya pula, pihaknya di KPU tidak mesti melakukan koreksi data dari setiap update perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil. Ia yakin, kompetensi dinas ini telah teruji karena setiap data pemohon e-KTP, terutama dari warga pendatang, cukup ketat.
Mengenai keberadaan warga asing yang tinggal di Karawang, diakui oleh Kepala Disdukcapil Yudi Yudiawan, mereka hanya diberikan surat keterangan tinggal berupa kartu identitas yang bentuknya seperti e-KTP dengan masa berlaku 1 tahun. Itupun harus atas dasar rekomendasi dari Kantor Imigrasi.
“Warga asing yang punya ijin tinggal di Indonesia itu adalah para pekerja industri. Yang berada di Karawang kebanyakan tenaga ahli maupun teknisi. Mereka bekerja di kawasan industri di Ciampel, Klari, Telukjambe Timur maupun Telukjambe Barat. Rata-rata warga Negara India, Korea, dan Jepang. Yang dari China cuma beberapa orang. Mereka konsentrasi (tinggal) di Sedana,” jelas Yudi.
Kabar soal warga asing memiliki e-KTP di Cianjur hingga viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, Yudi memastikan, tidak pernah bakal ada di Karawang. Alasannya, sesama WNI pun yang datang dari luar daerah dan mereka lapor untuk memohon e-KTP datanya langsung terekap.
“Selama tahun 2018, ada sekitar 27 ribu orang warga pendatang yang pemohon e-KTP di Karawang, 21 ribu lagi yang belum (tercetak). Dari sejumlah itu, mereka ada yang sebelumnya punya e-KTP di daerah asal. Setelah dinyatakan pindah alamat untuk menetap di Karawang, maka e-KTP daerah asalnya itu dihapus. Makanya kami pastikan di kita tidak akan ada data ganda kepemilikan e-KTP, apalagi dari warga asing,” tandas Yudi. (tik)