KARAWANG, TAKtik – Kedelapan orang calon Sekda Karawang wajib menjalani tes kejiwaan. Tes ini dilakukan setelah ada hasil general check up di RSUD yang dijalani mereka, Selasa (5/2/2019).
“Posisi jabatan sekda harus ditempati oleh sosok yang sehat fisik maupun jiwanya. Ini harus dibuktikan secara medis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah.
Lebih lanjut dikemukakannya, tes kejiwaan menjadi bagian dari syarat mutlak yang harus ditempuh setiap calon sekda. Bila pada sesi tes ini dinyatakan gagal, Aang katakan, calon bersangkutan akan diyatakan gugur sebelum masuk ke tes selanjutnya, baik penulisan dan pemaparan makalah maupun uji kompetensi.
Selama general check up terhadap ke delapan calon sekda tersebut berlangsung, jelas Humas RSUD Karawang, Ruhimin, tim medis dari dokter-dokter spesialis memeriksa bagian tubuh mereka yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya nanti. Mulai dari mata, persendian, hingga jantung.
Seperti diketahui, ke delapan calon Sekda Karawang dari internal Pemkab Karawang adalah Ahmad Suroto (Kepala Disnakertrans), Yudi Yudiawan (Kepala Disdukcapil), Acep Jamhuri (Kepala Dinas PUPR), Dedi Ahdiat (Kepala DPMPTSP), Agus Mulyana (Sekretaris DPRD), serta Hanafi (Kepala Dinas Pertanian).
Yang dari luar daerah adalah Sugandi (Widyaiswara Ahli Utama Kabupaten Sukabumi), dan Wahyudijaya (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut). Selanjutnya, hasil seleksi akan mengerucut tiga nama. Kemudian ketiga nama itu yang diajukan Bupati Cellica Nurrachadiana ke Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk menetapkan satu nama yang disetujui jadi Sekda Karawang. (tim/tik)