• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pengusaha Industri Dihimbau Beri Toleransi Waktu kepada Buruhnya untuk Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

by
Maret 28, 2019
in Politik
0
Pengusaha Industri Dihimbau Beri Toleransi Waktu kepada Buruhnya untuk Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

KARAWANG, TAKtik – Seperti Pemilu sebelumnya, kali ini KPU Karawang kembali telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada kalangan industri. Isinya, agar pada Pemilu 17 April 2019 bisa memberikan toleransi waktu bekerja terhadap buruhnya untuk menggunakan hak pilih.

“Di hari pencoblosan Pemilu itu merupakan hari yang diliburkan. Namun bagi industri yang mesin pabriknya tidak bisa dihentikan sementara dalam proses produksi, itu kami harapkan dari mereka agar memberikan toleransi waktu terhadap pekerjanya buat memilih dulu di TPS masing-masing,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Kamis (28/3/2019).

Dikemukakannya pula, pihaknya di KPU akan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang agar turut membantu menyampaikan himbauan ini langsung ke para pengusaha industri. Sehingga semua buruh tidak kehilangan hak pilihnya dalam memilih calon anggota legislatif maupun pasangan calon Presiden-Wakil Presiden RI.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Ahmad Suroto mengaku khawatir, ribuan buruh di daerah ini terancam golput apabila di tanggal 17 April 2019 bukan dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional atau hari yang diliburkan.

“Kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang tidak meliburkan buruh saat pemilu. Bagi perusahaan besar, jika libur menyebabkan produksi terhenti dan merugi. Apalagi pemerintah belum menetapkan hari itu (17 April 2019) sebagai hari libur nasional. Sedangkan jumlah buruh sebanyak itu dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilu secara signifikan,” ujar Suroto.

Mengenai himbauan KPU, pihaknya di Disnakertrans berencana menindaklanjuti dengan membuat pula surat edaran yang akan disebarkan kepada 1.752 perusahaan di Karawang. “Nanti kita buat edaran, tapi harus menunggu Kepres dulu yang menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur atau yang diliburkan,” jelasnya.

Sedangkan respon dari kalangan perusahaan, ada yang telah memastikan, bahwa di hari H Pemilu 2019 akan meliburkan karyawannya. “Saya pastikan seluruh karyawan kami libur saat hari pencoblosan 17 April nanti. Kita tidak bicara kerugian. Ini (pemilu) kepentingan Negara. Manajemen tidak masalah jika harus libur,” tegas Asep Agustian yang General Manager PT Beesco. (tim/tik)

Previous Post

Bupati Siap Manjakan Tenaga Kerja Asing yang Tinggal di Karawang?

Next Post

Jika Dapat Mandat Rakyat, Prabowo Janji Pemilu 2024 Paling Transparan, Jujur, Adil, dan Murah

Next Post
Jika Dapat Mandat Rakyat, Prabowo Janji Pemilu 2024 Paling Transparan, Jujur, Adil, dan Murah

Jika Dapat Mandat Rakyat, Prabowo Janji Pemilu 2024 Paling Transparan, Jujur, Adil, dan Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik