KARAWANG, TAKtik – Dari 349 orang CPNS yang baru saja menerima SK Bupati di Karawang masih belum aman untuk jadi PNS. Karena jika di antara mereka ada yang tidak lulus prajabatan bisa diberhentikan dari status CPNS-nya.
“CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan melalui proses Diklat Latsar. Apabila ada yang tidak lulus, diberhentikan sebagai CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang Asep Aang Rahmatullah.
Kini, setelah ke-349 orang CPNS tersebut menerima SK Bupati Karawang, Senin pagi (1/4/2019), mereka diwajibkan mengikuti pengenalan orientasi tugas dari tanggal 1 hingga 12 April 2019 di Batalyon Infanteri Para Raider 305/Tengkorak Telukjambe. Dilanjutkan dengan Diklat Latsar Prajabatan yang akan dilaksanakan mulai 22 April 2019.
“Setelah menerima SK CPNS, mereka harus segera lapor ke Kepala Perangkat Daerah atau Pimpinan Unit Kerja penempatan yang bersangkutan. Dan minta dibuatkan SPMT yang tidak bisa berlaku surut” tambah Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN Taopik Maulana.
Selanjutnya, mereka mendapatkan gaji dari Negara terhitung mulai 1 April 2019 berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SK Bupati dikeluarkan setelah mereka mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara tanggal 1 Februari 2019.
Sebelumnya, ke-349 orang CPNS ini adalah hasil seleksi dari 6.100 orang pelamar yang ikut sama-sama mengadu nasib menjadi PNS di Karawang. Dengan hanya diberikan formasi 381 orang, tidak terisi 32 formasi.
“Ini karena 4 untuk formasi teknis, dan 1 formasi kesehatan tidak ada yang lulus. Berikut 27 orang dari formasi tenaga honorer K-2 tidak memenuhi syarat untuk diangkat akibat terganjal syarat usia,” urai Aang. (tik)