• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

DPRD Karawang : Pelaksanaan Perda Anti Narkotika di Lapangan Butuh Anggaran Rp 10 Miliar

by
April 1, 2019
in Hukum, Kejahatan
0
DPRD Karawang : Pelaksanaan Perda Anti Narkotika di Lapangan Butuh Anggaran Rp 10 Miliar

KARAWANG, TAKtik – Untuk langkah awal pelaksanaan Perda Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika yang baru saja disahkan DPRD Karawang, Senin (1/4/2019), salah seorang pansusnya, Natala Sumedha, meminta agar pada RAPBD Perubahan 2019 mendatang diajukan alokasi anggaran sekitar Rp 10 miliar.

“Kita harus tunjukan keseriusan melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang dengan ikut membiayai kebutuhan operasional pihak-pihak terkait di lapangan. Payung hukum daerahnya kini sudah punya. Saya yakin, kas daerah kita mampu untuk mengalokasikan kegiatan ini. Karena secara teori, kita selalu punya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” kata Natala.

Dari sisi mana SiLPA itu bisa direalokasikan, Natala kemukakan, bahwa dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018 yang mulai dibahas di DPRD Karawang akan bisa dilihat progresnya dalam pengelolaan keuangan per sektor. Sehingga ketika nanti muncul ada SiLPA yang kurang efektif, Natala bersama rekannya di legislatif siap mengarahkan penggunaannya ke program pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Daripada SiLPA tidak digunakan, mending kita arahkan ke sini. Terpenting tidak berbenturan dengan bantuan (anggaran) dari pusat maupun provinsi. Kita juga perlu punya sarana dan prasarana. Di RSUD memang sudah ada layanan pengobatan pasien korban narkotika. Namun belum punya ruang rawat inap khusus. Ini yang harus disiapkan. Selain itu, anggaran terkait ini di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Kesbangpol kita support,” tandas Natala.

Kehadiran perda tersebut mendapat respon positif Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang. Disampaikan ketuanya, AKBP Julian, ini bukti sinergitas seluruh lapisan masyarakat yang didukung penuh pemkab setempat. Dia pertegas, masalah narkotika bukan saja tanggungjawab BNN maupun kepolisian. “Di BNN ada seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, ada seksi rehabilitasi, serta ada seksi pemberantasan,” ujarnya.

Julian tidak memungkiri, kalangan yang berpotensial menjadi sasaran peredaran narkotika adalah generasi muda. Baik kalangan pelajar, mahasiswa, hingga kaum buruh. Ia juga memberikan apresiasi positif terhadap Pemkab Karawang yang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk membantu menangkal peredaran barang haram itu ke semua perusahaan, terutama industri, agar para buruhnya steril dari penggunaan narkotika. (tik)

Previous Post

DPRD Ingatkan Cellica Fokus Bangun Ekonomi Masyarakat

Next Post

13 Orang PNS di Karawang Dipecat Karena Korupsi?

Next Post
13 Orang PNS di Karawang Dipecat Karena Korupsi?

13 Orang PNS di Karawang Dipecat Karena Korupsi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik