KARAWANG, TAKtik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik dari seorang politisi Partai Golkar Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim. Menurutnya, wasit pesta demokrasi di Jawa Barat, terutama di daerah ini, tidak usah ikut-ikutan pencitraan.
“Panwas sebaiknya gak usah ikut-ikutan pencitraan. Pengawasan politik uang jelas pencitraan Panwas. Karena nyatanya sampai hari ini banyak beredar uang yang dibagikan. Panwas kemana?” demikian tulis Cepyan menanggapi berita terkait instruksi Bawaslu Jawa Barat kepada Bawaslu Karawang dan seluruh Panwaslu Kecamatan yang ditulis TAKtik, Minggu (14/4/2019).
Hanya saja, Cepyan tidak menyebut gamblang tentang uang yang beredar seperti dimaksudkan dalam tulisannya yang dikirimkan ke TAKtik tersebut. Seperti diberitakan, instruksi itu meminta para wasit pelaksanaan Pemilu 2019 untuk turun melakukan patroli di masa tenang agar tidak ada lagi kegiatan apapun yang mengandung unsur kampanye. Termasuk mencegah adanya potensi politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Menanggapi kritik seperti itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karawang, Suryana Hadiwijaya, meminta Cepyan untuk membuat laporan ke pihaknya jika memiliki barang bukti dan saksi atas dugaan politik uang atau bentuk pelanggaran lain terkait Pemilu 2019 sebagaimana disebutkannya. “Jangan sekadar bicara saja bila memang merasa menemukan ada dugaan pelanggaran. Menyangkut persoalan hukum tidak bisa asumsi,” ujarnya saat dimintai tanggapannya oleh TAKtik.
Suryana tegaskan, Bawaslu tidak bernah berpikir sekecil apapun untuk melakukan pencitraan dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan. Dia akui, problem yang masih dihadapi hingga saat ini masih minim masyarakat yang mau lapor maupun jadi saksi ketika mereka ada yang menemukan dugaan kecurangan. Sedangkan personil Bawaslu, Panwascam maupun Panwas tingkat desa, disebutnya, sangat terbatas.
“Makanya kami seringkali mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lapangan. Dan yang lebih kami butuhkan, mereka siap lapor apabila menemukan dugaan kecurangan dengan disertai bukti-bukti dan saksi. Karena di kami ada Gakumdu buat memproses dugaan pelanggaran hukumnya. Ini serius. Kalau sebatas bicara di luar, apa yang bisa kita proses?” tandasnya. (tik)