KARAWANG, TAKtik – Seorang oknum anggota Linmas desa berinisial A (50) di wilayah Kecamatan Batujaya harus mendekam di tahanan Mako Polres Karawang sejak Kamis lalu (11/4/2019). Karena ia diduga telah menyodomi dua orang bocah berusia 7 tahun.
Dari keterangan orang tua korban, terduga pelaku dilaporkan ke polisi setelah anaknya mengaku diperlakukan tak sononoh saat sedang mandi di saluran irigasi desa setempat. Tidak lama setelah itu, polisi langsung membekuk A dan digelandang ke Mako Polres Karawang.
Diceritakannya kepada polisi, sepulang mandi di saluran irigasi tersebut anaknya menangis dengan langkah kaki terlihat tidak normal. Setelah ditanya neneknya, anaknya bersama teman seusia dari anak temannya telah disodomi oleh terduga pelaku sekitar pukul 17.30 WIB.
“Yang menjadi korban perbuatan tersangka ada dua anak yang masih bau kencur. Tersangka sudah mangakui perbuatannya di hadapan petugas Polsek Batujaya,” jelas salah seorang penyidik di Mako Polres tanpa bersedia menyebutkan identitasnya kepada kontributor TAKtik, Senin (15/4/2019).
Kini, kasusnya sedang didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Hanya saja, Kepala Unit PPA belum bersedia memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Dia mengarahkan para awak media untuk meminta penjelasan ke Bagian Humas Polres. (tim/tik)