KARAWANG, TAKtik – Setelah gambar dan video yang diduga limbah pabrik kertas yang dibuang ke Sungai Cibeet jadi viral di media sosial (facebook), pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengaku sudah minta bantuan Satpol PP untuk menyegel pabrik tersebut.
“Permohonan penindakan itu kami sampaikan ke Satpol PP melalui surat Nomor 180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019,” kata Sekretaris DLHK, Rosmalia Dewi, saat sidang addendum amdal PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 3 di aula kantor dinasnya, Kamis siang (9/5/2019). Walau kemudian, surat itu diakui oleh Kasatpol PP Asip Suhendar, tidak diterimanya.
Lantas ke mana surat itu? Rosmalia hanya menjelaskan, pabrik kertas yang berlokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan tersebut harus menghentikan aktivitas produksinya. Dia beralasan, pabrik Pindo Deli 3 belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari instansi terkait.
Sedangkan penjelasan dari perwakilan PT Pindo Deli 3, Mei Yudi, mengaku bahwa pabriknya tetap berproduksi kendati tidak dilakukan secara penuh. Alasannya, karena harus menjamin kelangsungan hidup ratusan buruhnya. “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas jebolnya tanggul limbah itu,” akunya.
Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan juga kemukakan, perintah penghentian aktivitas PT Pindo Deli 3 telah dituangkan dalam surat Nomor 660.1/927/PPL tertanggal 29 April 2019 yang ditandatanganinya. “Kami melayangkan surat itu karena banyak keluhan dari warga sekitar tentang perilaku Pindo Deli 3 yang membuang limbah cairnya secara langsung ke aliran Sungai Cibeet,” ujarnya. (tim/tim)