KARAWANG, TAKtik – Semua perusahaan di Karawang, terutama industri, yang terlambat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawannya akan dikenai denda oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maksimal 5 persen.
THR tersebut, tegas Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, harus sudah diterima karyawan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Dan bila terjadi masalah di lapangan, Suroto katakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan.
“Surat Edaran terkait hal ini sudah kami layangkan ke semua perusahaan di Karawang sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan minimal masa kerja satu bulan,” ujar Suroto di ruang dinasnya, Kamis siang (9/5/2019).
Mengenai denda bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, menurutnya, akan menjadi hak karyawan di perusahaan bersangkutan dalam bentuk dana simpanan kesejahteraan. Namun Suroto yakin, pemberian THR tidak akan terlambat. Karena tahun-tahun sebelumnya mayoritas perusahaan di Karawang selalu tepat waktu.
“Pernah ada yang terlambat dengan memberikan THR 50 persen sebelum lebaran, dan sisa separuhnya dibayarkan setelah lebaran. Jika seperti ini ada yang kembali terjadi, denda itulah yang kami berlakukan terhadap perusahaannya. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Suroto. (tim/tik)