• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Mutasi yang “Terlunta” Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

by
Mei 10, 2019
in Politik
0
Mutasi yang “Terlunta” Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

KARAWANG, TAKtik – Rencana rotasi atau mutasi yang tertunda untuk pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Karawang, hingga kini belum jelas kapan akan digelar. Padahal, kini sudah ada 146 kursi di jabatan ini yang kosong terbiarkan tak terisi dari sebelumnya 122 kursi.

Termasuk untuk menetapkan satu orang dari tiga besar calon sekda definitif, ini pun bernasib sama, belum ada kepastian penuntasannya. Sebelumnya sudah dijadwalkan dilantik tanggal 12 April 2019, nyatanya ditunda pula dengan alasan sedang menghadapi Pemilu 2019.

Di sela-sela mengikuti pengajian Ramadhan di aula Husni Hamid, Jumat pagi (10/5/2019), Bupati Cellica Nurrachadiana kepada kontributor TAKtik tetap tidak mau menyebutkan rencana pelaksanaan mutasi maupun penetapan calon sekda tersebut. Kecuali hanya mengatakan, “Dalam waktu dekat.”

Sebelumnya, mutasi eselon III dan IV sudah disiapkan minggu pertama Maret 2019. Kemudian dikabarkan mundur hingga Cellica lebih memilih fokus dulu menjalankan ibadah umroh kala itu. Setelahnya, lagi-lagi tak terdengar kembali kabar mengenai mutasi hingga usai Pemilu 2019 di Karawang.

Padahal, waktu itu ada 122 jabatan di kursi eselon III dan IV yang kosong akibat ditinggal pensiun para pejabatnya sejak 1 Februari 2019. Kini, kekosongan jabatan di level tersebut sudah mencapai 146 kursi.

Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah, untuk sementara kekosongan 146 jabatan terpaksa diisi rangkap oleh kalangan pejabat se-level sambil menunggu pejabat definitif dari hasil mutasi kelak. “Namanya rangkap jabatan, ya pasti kurang optimal kinerjanya,” ujarnya. (tim/tik)

Previous Post

Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

Next Post

Format Pemilu Pertanyakan Tindakan Bawaslu Karawang Terhadap Oknum Caleg yang Diduga Main Politik Uang

Next Post
Format Pemilu Pertanyakan Tindakan Bawaslu Karawang Terhadap Oknum Caleg yang Diduga Main Politik Uang

Format Pemilu Pertanyakan Tindakan Bawaslu Karawang Terhadap Oknum Caleg yang Diduga Main Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik