KARAWANG, TAKtik – Perum Jasa Tirta (PJT) II hanya menjual air yang dikelolanya ke kalangan industri tidak lebih dari 10 persen. Selebihnya untuk pembangkit listrik, pertanian, dan bahan baku air minum.
Hal itu dikemukakan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PJT II Haris Zulkarnain saat temu pelanggan di Resinda Hotel, Selasa sore (21/5/2019). Jika selama ini banyak industri memanfaatkan air irigasi, dia tuding, itu dicuri.
Bukan hanya dicuri, Haris akui, di kalangan industri juga banyak yang membuang limbah beracunnya ke sungai. “Biasanya mereka menyedot air irigasi dari bawah tanggul. Demikian pula pembuangan limbah dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya kepada para awak media.
Langkah untuk meminimalisir pencurian air maupun sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah industri yang disebutnya secara liar tersebut, pihaknya di PJT II turun secara berkala melakukan penertiban mulai dari wilayah Kabupaten Purwakarta hingga Jakarta. “Pencegahannya perlu regulasi khusus, dan harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Sedangkan terhadap pelanggan pengguna air dari sungai yang dikelolanya, dijelaskan oleh Direktur Utama PJT II Saefudin Noer, diberikan edukasi mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). “Sebagai BUMN Pengelola Sumber Daya Air, kami memiliki kewenangan memungut BJPSDA kepada pemanfaat. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasi dan pemeliharaan,” katanya. (tim/tik)