KARAWANG, TAKtik – Komisi IV DPRD Karawang kecewa terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) karena dianggapnya tidak menaati Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliah (DTA).
Pasalnya, seperti dikemukakan Endang Sodikin yang wakil ketua komisi bidang pendidikan itu, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mencantumkan syarat melampirkan ijazah DTA sebagaimana amanat perda tersebut dan Perbup Nomor 19 Tahun 2013.
“PPDB di tingkat SMP/MTs yang mulai dibuka tanggal 17 Juni 2019 berdasarkan SK Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Karawang tidak memasukan ijazah DTA sebagai syarat wajib. Ini berarti pihak eksekutif di pemkab kita malah mendelegitimasi payung hukum daerah sendiri,” sesal Endang, Minggu sore (16/6/2019).
Sedangkan di Perda 7/2011, diketahuinya, ada pasal yang mengamanatkan agar PPDB SMP/MTs mewajibkan setiap calon siswanya memiliki ajazah DTA. “Atas nama pimpinan Komisi IV DPRD Karawang sudah saya sampaikan hal ini ke pihak Disdikpora via WhatsApp. Itu baru saya ngeh baca (syarat ijazah DTA) sehari setelah sosialisasi PPDB online,” akunya.
Secara resmi, Endang janji bakal undang Disdikpora pada rapat komisinya (tanpa menyebut kepastian waktunya) untuk merevisi SK Bupati tentang Pedoman Teknis PPDB tersebut. “Sebaiknya sebelum SK Bupati itu diterbitkan, Disdikpora berdiskusi dengan kami. Jangan sekadar dilibatkan saat sosialisasi PPDB Online. Terbukti, ada satu lagi syarat wajib yang tidak diindahkan dari amanat perda dan perbup sendiri,” tandasnya. (tim/tik)