KARAWANG, TAKtik – Belasan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dipanggil KPU Karawang. Ini terkait ocehan caleg DPR RI usungan Partai Perindo yang mengaku telah “membeli” suara pada Pemilu 2019.
Keterangan pers yang disampaikan Ketua KPU Miftah Farid, Senin (17/6/2019), ada 10 dari 12 oknum PPK yang tidak membantah atas ocehan caleg bernama Eka Budi Santoso alias Kusnaya itu. “Sudah ada proses pengembalian dari oknum-oknum PPK kepada caleg bersangkutan,” ungkapnya.
Sedangkan kata Kusnaya, pengembalian uangnya tersebut belum sesuai dengan yang telah ditransfernya. Dia akui, itu dilakukannya agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam praktek “jual beli” suara, ia menggunakan sandi “Daftar Belanja dan Pengiriman Beras Kabupaten Karawang”. Ada rincian jumlah uang, jumlah TPS, termasuk jumlah suara yang akan “terbeli”.
Terdapat pula sandi “Toko” sebagai kode TPS. Selain itu, sandi “Kiloan” digunakan Kusnaya bersama oknum PPK untuk menjelaskan jumlah suara yang disepakati per kecamatan di wilayah tugas setiap PPK yang telah “bekerjasama” dengannya. Nyatanya, Kusnaya tetap gagal masuk gedung rakyat di Senayan, Jakarta.
Dan ia pun kemudian membongkar “permainan”-nya. Bahkan kepada sejumlah awak media, Kusnaya juga mengaku, telah kena tipu oleh seorang oknum komisioner dan belasan PPK. Keberaniannya mengungkap “borok” ini ke publik, menurutnya, ia siap menerima segala risiko. Sedangkan total uang yang diduga diterima oknum PPK tersebut, Miftah menyebut, mencapai sekitar Rp 600 juta. (tim/tik)