KARAWANG, TAKtik – Setelah menggerebek dan mengamankan 26 pasangan yang diduga bermaksiat di tempat kost, Satpol PP Karawang mengingatkan mereka untuk tidak lagi berdua atau berpasang-pasangan secara bebas di dalam kamar tanpa terikat perkawinan yang sah.
Mereka yang sempat digelandang ke Mako Pol PP tersebut selanjutnya akan digiring ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), walau tidak disebutkan waktunya. Namun selama berada di markas aparat penegak perda ini, mereka didata dan diwanti-wanti agar tidak mengulang perbuatan serupa.
Karena saat digerebek, ungkap Kepala Satpol PP Asip Suhendar, puluhan pasangan usia muda lain jenis itu tidak mampu memperlihatkan surat nikah. “Mereka terkena razia yang kami gelar bersama unsur kepolisian pada Selasa dinihari (25/6/2019), di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Yaitu di sejumlah tempat kost,” jelasnya.
Asip janji, kegiatan razia gabungan semacam ini akan dilakukannya secara rutin. Sehingga ada efek jera terhadap mereka yang berani berbuat mesum atau maksiat. Bahkan, ke depan pihaknya bakal melibatkan pula Badan Narkotika Kabupaten Karawang (BNKK) agar yang terkena razia penyakit masyarakat bisa langsung dites urine-nya. (tim/tik)