KARAWANG, TAKtik – Adanya kabar mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang oleh Kejaksaan Negeri setempat, hingga Rabu (26/6/2019), belum ada keterangan resmi dari pihak penyelidik.
Karena kabar yang berkembang dalam beberapa hari terakhir menyebutkan, pihak jaksa sendiri baru melakukan penyelidikan. Mengenai kasus yang diungkap, menurut Sekretaris Disdikpora Nandang Mulyana, terkait dana tunjangan profesi guru. Sehingga ada beberapa kepala sekolah, pegawai, hingga pejabat di lingkungan dinasnya yang dimintai keterangan.
“Pemanggilan beberapa pegawai Disdikpora sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Namun, kami belum mengetahui materi pemeriksaannya. Isu yang kami terima, katanya mengenai penyaluran dana tunjangan profesi para guru atau bisa disebut uang sertifikasi. Padahal, apa yang dilakukan oleh kami di Disdikpora sudah sesuai prosedur,” ujar Nandang kepada kontributor TAKtik, Rabu (26/6/2019).
Diperjelasnya, sebelum uang itu (dana tunjangan profesi guru) dicairkan, semua data calon penerima sudah diverifikasi dan selanjutnya guru bersangkutan diberikan SK oleh Kementerian Pendidikan. Dengan demikian, Nandang meyakinkan, hal tak mungkin bila pihaknya di Disdikpora mengendapkan hak para guru tersebut dengan membuat SPJ fiktif.
Besaran dana tunjangan itu, Nandang menyebut, variatif atau yang diterima setiap guru berbeda. “Rata-rata yang telah mempunyai sertifikat kompetensi guru menerima Rp 4 juta per bulan. Uangnya bersumber dari APBN yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Dan 98 persen guru PNS di Kabupaten Karawang telah dinyatakan berhak menerima dana ini,” bebernya. (tim/tik)