KARAWANG, TAKtik – Setelah mendengar keterangan dari Kusnaya, selanjutnya Bawaslu Karawang akan meminta klarifikasi kepada seorang oknum komisioner KPU di sini dan 12 orang oknum PPK terkait kasus dugaan “jual beli suara” pada Pemilu 2019 lalu.
“Semua pihak terkait dalam kasus ini bakal kami panggil pada Kamis (27/6/2019) dan Jum’at (28/6/2019). Bukan hanya meminta keterangan dari orang-orang yang disebutkan pak Kusnaya, tapi juga seluruh komisioner KPU Karawang maupun para saksi terkait lainnya juga akan dimintai penjelasan. Kami berharap, semua pihak bisa kooperatif,” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, Rabu (26/6/2019).
Dikatakannya, klarifikasi Kusnaya yang caleg DPR RI usungan Partai Perindo di dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi itu mengakui bahwa dirinya sempat dijanjikan suara untuk bisa menang di pencalegan oleh seorang oknum komisioner KPU Karawang bersama 12 orang oknum PPK. Dengan kompensasi, Kusnaya memberikan sejumlah uang dari “komitmen” yang disepakatinya itu. Kendati hasil Pemilu 2019 suara yang dijanjikan tidak terpenuhi hingga ia gagal masuk Senayan.
Akhirnya, Kusnaya buka suara. Bahkan saat memberikan keterangan di Bawaslu, Senin (24/6/2019), kutif Roni, Kusnaya menyebut kalau di antara saksi pertemuannya dengan seorang oknum komisioner KPU Karawang dan 12 orang oknum PPK ada pula dari pengurus parpolnya di daerah ini. Dan lahirnya ide “konspirasi” tersebut, disebutnya, muncul dari oknum penyelenggara Pemilu itu. (tim/tik)