• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Ke-12 Oknum PPK Terancam Pelanggaran Pemilu Selain Kode Etik?

by
Juni 28, 2019
in Hukum, Politik
0
Ke-12 Oknum PPK Terancam Pelanggaran Pemilu Selain Kode Etik?

KARAWANG, TAKtik – Kendati belum membuat kesimpulan, namun pihak Bawaslu Karawang menyatakan, bila ke-12 oknum PPK yang diduga telah bertransaksi “jual beli suara” di Pemilu 2019 lalu, itu bisa terancam pelanggaran kode etik dan pidana pemilu.

Oleh karenanya, seperti disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Roni Rubiat Machri, pihaknya berharap oknum PPK yang mangkir di panggilan pertama pada Kamis siang (27/6/2019) dapat memenuhi panggilan ke dua yang direncanakan Senin (1/7/2019) atau Selasa (2/7/2019).

“Kalau tetap tidak hadir, itu berarti kesempatan mereka untuk klarifikasi tidak dimanfaatkan. Kami pun dari Bawaslu yang seharusnya tidak menilai hanya satu sisi, nantinya cukup melakukan kajian dari masalah ini berdasar keterangan-keterangan yang ada. Sedangkan dugaan pelanggarannya, selain kode etik juga pidana pemilu,” jelas Roni usai meminta klarifikasi terhadap komisioner KPU Karawang berinisial AM.

Bila dugaan pelanggaran pidana pemilu terbukti, Roni katakan, sanksi terhadap oknum tersebut sebagaimana diatur Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berupa kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Terkait tindaklanjut perkaranya apabila mengharuskan diteruskan berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bawaslu, menurutnya, ada Tim Sentra Gakumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian maupun kejaksaan.

Mengenai kehadiran AM di Bawaslu, Roni kemukakan, yang bersangkutan telah memberikan bantahan. Bahwa yang diakui uang dari Kusnaya sang caleg DPR RI usungan Partai Perindo yang telah ngoceh masalah ini bukan merupakan bagian dari transaksi dugaan “jual beli suara” itu, melainkan hutang pribadi. “Dugaan aliran dana ke oknum PPK, AM mengaku tahu setelah transfer. Soal komunikasi dengan Kusnaya pun, katanya karena kedekatan pertemanan,” kutifnya.

Namun, AM tidak banyak menjawab pertanyaan para awak media saat keluar dari ruang klarifikasi Bawaslu. AM selalu mengulang keterangannya jika ia mendatangi Bawaslu atas undangan. “Apa yang dibutuhkan dalam klarifikasi sudah saya sampaikan ke Bawaslu,” singkatnya. (tim/tik)

Previous Post

Kajari Karawang Akui Sedang Mengungkap “Kasus” Tunjangan Profesi Guru

Next Post

Fasilitas Hiburan di Hotel dan Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Bakal Dikenai Pajak

Next Post
Fasilitas Hiburan di Hotel dan Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Bakal Dikenai Pajak

Fasilitas Hiburan di Hotel dan Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Bakal Dikenai Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik