KARAWANG, TAKtik – Pertama di Indonesia, Karawang bakal punya Perda yang mengatur tentang pendirian ormas berskala lokal untuk mendapat pengakuan hak yang sama dengan ormas-ormas nasional lainnya.
Kini, aturan hukum daerah ini sedang digodok oleh DPRD Karawang. Seperti dikatakan Ketua Pansus-nya, Timan Sukirman, bahwa yang termaktub dalam Perda Ormas kelak adalah semangat muatan lokal yang relevan dengan kondisi Karawang saat ini. Kendati ia tidak menyebutkan secara spesifik muatan lokal yang dimaksudkannya.
“Karena tidak ada daerah lain yang memiliki Perda tentang Ormas, maka Karawang sebagai yang pertama harus bisa membuat perda ini secara detail. Dan ini tetap bersandar pada konsideran atau ketentuan hukum di atasnya sebagaimana hirarki perundang-undangan kita,” kata Timan kepada kontributor TAKtik, Kamis (11/7/2019).
Dikemukakannya pula, perda tersebut bukan hanya jadi acuan buat pendirian ormas lokal, ormas berskala regional maupun nasional yang sudah berbadan hukum pun diamanatkan untuk lebih mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun kekinian yang me-lokal. Sehingga kekuatan membaur di tengah beragam komunitas masyarakat maupun bagian dari kekuatan sosial kontrol makin berdampak positif. (tim/tik)