KARAWANG, TAKtik – Kesimpulan Bawaslu Karawang atas hasil pemeriksaan terhadap 12 orang oknum PPK dan satu orang oknum komisioner KPU Karawang berinisial AM hanya pelanggaran kode etik.
Sedangkan jeratan terhadap pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jelas Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Roni Rubiat Machri, tidak ditemukan bukti kuat.
“Pelanggaran pidana pemilu dalam kasus “dugaan jual beli” suara itu tidak dapat diteruskan, karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi ke pihak-pihak terkait belum mencukupi. Seperti bukti transfer hanya berupa screenshot dari SMS. Dan ini perlu uji digital forensik,” kata Roni, Jum’at (12/7/2019).
Selain itu, menurutnya, bukti foto pertemuan antara Caleg Kusnaya dengan AM maupun 12 PPK juga hasil screenshot grup WhatsApp. Tidak ada yang mampu membuktikan siapa orang yang memfoto pertemuan tersebut, bahkan si pengirim foto di group WhatsApp itu.
“Kesimpulan ini setelah kami bahas bersama Tim Sentra Gakumdu. Kendati tidak masuk ke ranah pidana pemilu, namun dugaan pelanggaran kode etik sudah cukup untuk dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sanksi terberat, mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat dan tidak bisa direkrut lagi di Pemilu maupun Pilkada mendatang,” tandas Roni. (tim/tik)