KARAWANG, TAKtik – Anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha menyarankan, Bupati Cellica Nurrachadiana menonaktifkan J sebagai pegawai PDAM Tirta Tarum. Kendati yang bersangkutan baru dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Memang di Undang-Undang BUMN ada sanksi pemberhentian secara tidak hormat bila ada pegawai atau jajaran direksinya terjerat pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah (putusan tetap). Namun pada kasus ini, bupati selaku owner PDAM bisa ngambil langkah memberhentikan sementara bagi yang sedang “bermasalah” dengan hukum,” kata Natala.
Dia beralasan, hal itu untuk memberikan keleluasaan bagi tersangka agar fokus menghadapi tahapan dari proses hukumnya yang sedang berjalan. “Apapun nanti putusan hukum sudah jatuh dan inkrah, baru di situ bupati bisa memutuskan kembali yang bersangkutan. Apakah dikembalikan pada posisinya atau diberhentikan, semua tergantung putusan hukumnya nanti,” tandasnya, Minggu petang (28/7/2019).
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan J selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjadi tersangka bersama-sama mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang berinisial YPA dan dari pihak penyedia jasa (kontraktor) berinisial DP. Ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek uprating atau peningkatan kapasitas IPA (Instalasi Pengolahan Air) eksisting PDAM Tirta Tarum yang di Telukjambe. (tim/tik)