• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi II DPRD Sarankan Cellica Non Aktifkan Tersangka J sebagai Pegawai PDAM Tirta Tarum

by
Juli 28, 2019
in Hukum, Korupsi
0
Komisi II DPRD Sarankan Cellica Non Aktifkan Tersangka J sebagai Pegawai PDAM Tirta Tarum

KARAWANG, TAKtik – Anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha menyarankan, Bupati Cellica Nurrachadiana menonaktifkan J sebagai pegawai PDAM Tirta Tarum. Kendati yang bersangkutan baru dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Memang di Undang-Undang BUMN ada sanksi pemberhentian secara tidak hormat bila ada pegawai atau jajaran direksinya terjerat pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah (putusan tetap). Namun pada kasus ini, bupati selaku owner PDAM bisa ngambil langkah memberhentikan sementara bagi yang sedang “bermasalah” dengan hukum,” kata Natala.

Dia beralasan, hal itu untuk memberikan keleluasaan bagi tersangka agar fokus menghadapi tahapan dari proses hukumnya yang sedang berjalan. “Apapun nanti putusan hukum sudah jatuh dan inkrah, baru di situ bupati bisa memutuskan kembali yang bersangkutan. Apakah dikembalikan pada posisinya atau diberhentikan, semua tergantung putusan hukumnya nanti,” tandasnya, Minggu petang (28/7/2019).

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan J selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjadi tersangka bersama-sama mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang berinisial YPA dan dari pihak penyedia jasa (kontraktor) berinisial DP. Ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek uprating atau peningkatan kapasitas IPA (Instalasi Pengolahan Air) eksisting PDAM Tirta Tarum yang di Telukjambe. (tim/tik)

Previous Post

Kemarau Panjang, PJT II Jamin Pasokan Air untuk Pertanian Tetap Aman. Benarkah?

Next Post

Pertamina Butuh Waktu 8 Minggu untuk Hentikan Sumber Gas dan Oil Spill yang Bocor?

Next Post
Pertamina Butuh Waktu 8 Minggu untuk Hentikan Sumber Gas dan Oil Spill yang Bocor?

Pertamina Butuh Waktu 8 Minggu untuk Hentikan Sumber Gas dan Oil Spill yang Bocor?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik