KARAWANG, TAKtik – Karawang menjadi daerah kuning atau dalam pengawasan ketat terkait maraknya peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L. Lukito, selama tahun 2012 hingga 2018 terdapat lima kasus yang telah ditindak secara hukum. “Itu termasuk besar dari skema nasional,” ungkapnya saat penggalangan komitmen kosmetik bebas merkuri bersama kaum millenial Karawang di Resinda Hotel, Selasa pagi (27/8/2019).

Penggunaan merkuri dalam kosmetik berbahaya itu, Penny mensinyalir, diperoleh lebih banyak dari China, termasuk ada dari India. Dan Karawang, diingatkannya, kini punya potensi sebagai sentra industri kosmetik yang perlu untuk diregulasi, diawasi, termasuk dibimbing bersama-sama oleh Pemerintah Daerah, terutama yang bermain di industri rumahan atau masuk kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Penny menyarankan, Pemkab Karawang harus turut membantu industri rumahan kosmetik ini masuk ke jalur-jalur peredaran yang legal, formal hingga besar. Menanggapi ini, Sekda Acep Jamhuri nyatakan kesiapannya dengan tetap meminta BPOM turun secara intensif memberikan pembinaan. “UMKM kita yang bergerak di industri rumahan itu di antaranya terdapat di Cilamaya,” jelasnya.

Hasil pengawasan BPOM di beberapa daerah di Indonesia selama tahun 2018 telah menemukan 35 produk senilai Rp 126 miliar kosmetik ilegal. Temuan tersebut didominasi oleh produk kosmetik perawatan kulit dengan jenis bahan berbahaya yang teridentifikasi di dalamnya antara lain merkuri.

“Temuan itu menunjukan bahwa merkuri yang merupakan bahan yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin) adalah bahan paling sering dicampurkan pada kosmetik. Kami himbau masyarakat mewaspadainya. Beli dan gunakan kosmetik berlabel resmi dengan telah terdaftar di BPOM, serta tidak kadaluarsa,” seru Penny. (tik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *