KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang sudah pastikan bahwa kebutuhan biaya operasional tahap awal tahapan Pilkada 2020 sebesar Rp 3,5 miliar dari total yang diperlukan Rp 79 miliar.
“Itu sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Pencairan untuk anggaran pilkada ada tiga tahap. Pertama 40 persen, kedua 50 persen, dan ketiga 10 persen. Sedangkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020, semestinya kita sudah masuk tahapan penandatanganan nasional surat berjanjian hibah daerah pada 1 Oktober 2019,” jelas Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Kamis (29/8/2019).
Penandatanganan surat perjanjian hibah tersebut, Farid kemukakan, merupakan akad resmi bantuan keuangan dari APBD peruntukan semua kegiatan pelaksanaan Pilkada 2020. Sedangkan draft RAPBD 2019, diketahuinya, hingga kini belum bisa dibawa ke DPRD Karawang karena alat kelengkapan dewan belum juga terbentuk. Farid berharap, selekasnya alokasi anggaran ini disahkan agar dapat digunakan tepat waktu.
“Secara nasional, tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilounching tanggal 23 September 2019 di Jakarta. Dihadiri oleh semua KPU yang daerahnya menggelar pilkada, termasuk Karawang. Dan ini berarti hari pelaksanaan pemilihan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tanggal 23 September 2020. Sedangkan pendaftaran dan verifikasi para pasangan bakal calon, Juni 2020,” kata Farid.
Mengenai syarat dukungan bagi yang berminat nyalon di jalur independen atau perseorangan, Farid kemukakan, itu akan diumumkan pada Desember 2019. Ia juga meralat, kebutuhan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan ke Pemkab Karawang sebesar Rp 79 miliar hanya buat KPU. Maka jika kemudian pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyiapkan Rp 140 miliar, dipahaminya, itu peruntukan lintas sektoral yang terlibat. Yakni, mulai dari Bawaslu hingga aparat pengamanan. (tik)