KARAWANG, TAKtik – Sampai ada 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Karawang yang dilaporkan ke polisi hingga akhir Agustus 2019. Dari data ini, berarti rata-rata satu kasus yang muncul setiap minggunya.
Hal itu diungkap Kapolres Nuredy Irwansyah Putra dalam diskusi dengan anggota DPRD Karawang, anggota DPRD Jawa Barat, Komnas Anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang, di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).
“Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan kasus kekerasan seks pada anak yang terjadi tahun 2018. Saat itu tercatat ada 52 kasus yang masuk dengan frekuensi satu minggu satu kasus yang dilaporkan. Ini menyerupai fenomena gunung es. Bukan tidak mungkin jumlah kasus yang dilaporkan lebih sedikit ketimbang yang dilaporkan,” tutur Nuredy.
Ia berharap, ini menjadi perhatian semua pihak, terutama dari segi pencegahannya. Karena penindakan secara hukum hanya cara terakhir. Ia menyebut kasus yang menjadi viral di media sosial seperti pencabulan oleh dukun palsu, sodomi oleh oknum pengajar di pesantren terhadap tiga orang santrinya, hingga anak yang dihamili dan dijual ayah kandungnya sendiri. “Terbaru adalah kasus pemulung yang mencabuli anak tetangganya berusia tiga tahun,” ungkapnya.
Selain langkah represif, Nuredy juga mengajak para orang tua bersama-sama pihak terkait melakukan upaya preventif. Salah satunya memberitahu kepada anak, bagian-bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh sebagai langkah proteksi diri. Selain itu, menurutnya, tetap perlu waspada sekalipun terhadap orang dekat namun tidak berlebihan.
“Membangun kedekatan dengan anak agar mau bercerita jika ada hal-hal yang terjadi padanya. Sebab, beberapa kasus kekerasan seksual baru diketahui saat sudah terjadi lebih dari satu kali. Misalnya, baru diketahui saat si ibu memandikan korban ada tanda-tanda (kekerasan seksual), baru si anak cerita,” tandas Nuredy mengingatkan. (tim/tik)