KARAWANG, TAKtik – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sepakat bahwa dana perimbangan dari pemerintah pusat buat daerah harus dinaikan, terutama daerah penghasil pajak dari industri, agar lebih ada keseimbangan distribusi keuangan.
“Selama ini problem kita tumbuhnya industri dengan peningkatan pajak tidak sepadan yang diterima oleh daerah. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) industri ada di Jakarta karena kantor pusatnya di sana. Sedangkan daerah seperti Karawang hanya kebagian pabrik, demo (buruh) di sini, limbah baunya di sini, dampak pemukiman kumuhnya juga di sini, tapi yang punya insentif pajak Jakarta,” kata Dedi saat berkunjung ke kantor Bupati Karawang, Jum’at (4/10/2019).
Agar ada keadilan dan keseimbangan distribusi keuangan ke daerah penghasil, Dedi berjanji akan menggunakan hak inisiatifnya di legislatif untuk mengubah Undang-Undang atau membuat regulasi baru berkaitan dana perimbangan pusat-daerah yang bentuknya hibah. Selain itu, Dedi akan membicarakannya pula dengan Gubernur DKI Jakarta agar ada kerjasama antar daerah.
Sebelumnya, dalam nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Cellica Nurrachadiana di hadapan rapat paripurna DPRD Karawang, Senin lalu (30/9/2019), dinyatakan bahwa dana perimbangan yang diterima Pemkab Karawang diproyeksikan turun di angka Rp 560,8 miliar menjadi Rp 1,6 triliun atau turun 25,1 persen.
Penurunan target pendapatan dana perimbangan, Cellica beralasan, karena belum memperhitungkan sumber dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Yaitu, dana bagi hasil pajak/bukan pajak yang diperkirakan Karawang hanya bisa dapat Rp 361,2 miliar atau turun Rp 1,2 miliar (0,34 persen). Sama halnya DAU (Dana Alokasi Umum), Cellica berani mematok angka target Rp 1,3 triliun atau turun Rp 4,2 miliar (0,32 persen) dari tahun sebelumnya. (tik)