KARAWANG, TAKtik – Kepala Daerah bisa terkena sanksi oleh Presiden apabila tidak mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran disiplin norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, seperti halnya tidak menjaga netralitas dalam pemilu maupun pilkada.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Data dan Informasi KASN Muhaziron S. Wibowo usai menemui Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Senin sore (25/11/2019). “Kewengan kami di KASN saat menerima laporan, seperti halnya dari Bawaslu Karawang, adalah mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Selanjutnya, apakah rekomendasi itu dipatuhi atau tidak oleh kepala daerah melalui SKPD terkait, pihaknya melaporkan ke pimpinan atau ke presiden dengan tembusan Lembaga Aparatur Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).
Sedangkan mengenai rekomendasi KASN terkait laporan Bawaslu Karawang mengenai seorang camat yang disinyalir mengarahkan masyarakat pemilih di wilayahnya untuk memilih caleg dari parpol tertentu di Pemilu 2019, Wibowo kemukakan, adalah pemberian sanksi disiplin sedang terhadap camat tersebut. “Apakah rekomendasi kami yang dikeluarkan Juli lalu ditindaklanjuti atau tidak, ini akan kami cek langsung ke BKPSDM Karawang,” jelasnya.
Antisipasi agar ASN tetap patuh menjaga netralitasnya di Pilkada 2020, Wibowo telah mengajak Bawaslu Karawang untuk sama-sama turun sosialisasi ke semua dinas. Pihaknya lebih sepakat melakukan langkah prepentif guna meminimalisir pelanggaran. “Setiap ASN memang punya hak politik, tapi buat diri sendiri. Tidak untuk disampaikan atau mempengaruhi orang lain agar mengikuti hak politiknya,” tandasnya. (tik)