• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPMI Mensinyalir UMK Bakal Terhapus. Indikasinya, Gubernur Jabar Tetapkan UMK dengan Surat Edaran?

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
November 25, 2019
in Ekonomi
0
PPMI Mensinyalir UMK Bakal Terhapus. Indikasinya, Gubernur Jabar Tetapkan UMK dengan Surat Edaran?

KARAWANG, TAKtik – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mensinyalir, jika kebijakan tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) akan benar-benar dihilangkan.

“Melihat pengalaman penetapan UMK dan Sektor dari tahun kemarin, kami membaca ada upaya yang secara sistematis bakal menghilangkan kebijakan UMK,” tulis Presiden PPMI Daeng Wahidin dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Senin malam (25/11/2019).

Di antara indikator itu, menurutnya, UMK tahun 2020 di wilayah Jawa Barat hanya ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil berupa Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK diputuskan gubernur melalui Surat Keputusan.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengamanatkan bahwa upah minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, bukan Surat Edaran. Aneh kalau Undang-undang saja tidak diindahkan,” sesal Daeng.

Ia menilai, keputusan penetapan UMK hanya berbentuk Surat Edaran itu sama saja dengan melempar bola panas kepada pengusaha dan buruh. Daeng beralasan, ada celah kelemahan di Undang-undang ketenagakerjaan tersebut.

“Pada akhirnya mendorong pihak perusahaan membuat kesepakatan internal soal upah minimum dengan buruh atau serikat pekerjanya masing-masing. Menghadapi persoalan ini, kami di PPMI dengan para perwakilan cabang di Jawa Barat akan terus berjuang hingga gubernur mengganti Surat Edaran penetapan UMK dan UMKS menjadi Surat Keputusan Gubernur sesuai amanat Undang-undang,” beber Daeng. (tik)

Previous Post

Bupati Bisa Kena Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN Terkait ASN yang Tidak Netral di Pemilu dan Pilkada?

Next Post

Ada Camat di Karawang yang Terancam Kena Sanksi Penurunan Pangkat? Nah Loh!

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Ada Camat di Karawang yang Terancam Kena Sanksi Penurunan Pangkat? Nah Loh!

Ada Camat di Karawang yang Terancam Kena Sanksi Penurunan Pangkat? Nah Loh!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Recent News

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026
Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Usai Direnovasi, Kantor BPN Karawang Terbakar. Kenapa? Robin : Apakah Peristiwa Ini Bisa Diterima Akal Sehat? Kita Tunggu!

Oktober 15, 2026
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik