KARAWANG, TAKtik – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mensinyalir, jika kebijakan tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) akan benar-benar dihilangkan.
“Melihat pengalaman penetapan UMK dan Sektor dari tahun kemarin, kami membaca ada upaya yang secara sistematis bakal menghilangkan kebijakan UMK,” tulis Presiden PPMI Daeng Wahidin dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Senin malam (25/11/2019).
Di antara indikator itu, menurutnya, UMK tahun 2020 di wilayah Jawa Barat hanya ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil berupa Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK diputuskan gubernur melalui Surat Keputusan.
“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengamanatkan bahwa upah minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, bukan Surat Edaran. Aneh kalau Undang-undang saja tidak diindahkan,” sesal Daeng.
Ia menilai, keputusan penetapan UMK hanya berbentuk Surat Edaran itu sama saja dengan melempar bola panas kepada pengusaha dan buruh. Daeng beralasan, ada celah kelemahan di Undang-undang ketenagakerjaan tersebut.
“Pada akhirnya mendorong pihak perusahaan membuat kesepakatan internal soal upah minimum dengan buruh atau serikat pekerjanya masing-masing. Menghadapi persoalan ini, kami di PPMI dengan para perwakilan cabang di Jawa Barat akan terus berjuang hingga gubernur mengganti Surat Edaran penetapan UMK dan UMKS menjadi Surat Keputusan Gubernur sesuai amanat Undang-undang,” beber Daeng. (tik)