KARAWANG, TAKtik – Bentuk sanksi sedang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Termasuk penundaan gaji hingga penundaan kenaikan gaji berkala di rentan waktu yang sama.
Itu jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah menanggapi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap salah seorang camat di daerah ini yang dinilai telah turut berpolitik praktis pada Pemilu 2019. Diakuinya, rekomendasi KASN memang belum ditindaklanjuti BKPSDM kareana baru menerima surat rekomendasi itu.
“Dari KASN sudah datang menemui kami di BKPSDM, Selasa (26/11/2019). Mereka cross check surat rekomendasinya. Setelah kami telusuri, ternyata surat yang mereka kirim Juli lalu masuk ke staf bupati. Sedangkan surat susulannya di bulan Agustus malah tidak ada. Bagaimana kami bisa memprosesnya bila belum menerima? Setelah kini jelas, pasti ini kami tindaklanjuti,” kata Aang usai menghadiri Hari Anak Nasional di RM Indo Alamsari Karawang Barat, Rabu pagi (27/11/2019).
Sebelumnya, Kepala Bagian Data dan Informasi KASN Muhaziron S. Wibowo mengatakan, ada seorang camat di wilayah Kabupaten Karawang yang disinyalir mengarahkan masyarakat pemilih untuk memilih caleg dari parpol tertentu di Pemilu 2019. Hal itu yang kemudian KASN merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sedang terhadap camat bersangkutan. Dan pihak Pemkab Karawang melalui BKPSDM setempat untuk menindaklanjuti rekomendasinya itu. (tik)