KARAWANG, TAKtik – Ketua DPC PDIP Karawang Pipik Taufik Ismail berharap, wacana untuk merevisi aturan yang mengharuskan anggota legislatif mundur saat mencalonkan diri di Pilkada 2020 bisa terealisir.
“Saya berharap ketentuan mundur bagi anggota dewan segera dicabut. Karena keberadaan kami di legislatif merupakan jabatan politis yang dipilih rakyat pada pemilu. Kalau kemudian di antara kami ada yang berminat maju di pilkada, kenapa mesti ada syarat itu (mundur)?” kata Pipik usai paripurna DPRD Karawang, Jum’at lalu (29/11/2019).
Kendati menolak disebut punya hasrat untuk ikut bertarung di Pilkada Karawang 2020, Pipik beralasan, hak politik terhadap legislator tidak seharusnya dibatasi dengan mengharuskan memilih antara maju atau mundur dari legislatif tatkala berkeinginan duduk di kursi eksekutif (nyalon kepala daerah atau wakil kepala daerah).
“Makanya saya sepakat wacana bakal ada revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait keharusan mundur ditiadakan. Dengan demikian, tidak gambling lagi kalau ada di antara kami yang punya niat maju di pilkada. Ketika tak terpilih, ya bisa kembali ke legislatif,” tandas Pipik yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang. (tik)