KARAWANG, TAKtik – Lagi, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) angkat bicara terkait putusan Gubernur Ridwan Kamil mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat.
Kali ini, mereka mengapresiasi atas langkah tepat yang diambil gubernur tersebut. Yakni, mencabut Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos dengan mengganti menjadi Surat Keputusan Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK di wilayah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Digantinya Surat Edaran menjadi Surat Keputusan oleh gubernur adalah langkah tepat. Kami ucapkan terima kasih atas responsif Kang Emil (nama panggilan akrab Gubernur Ridwan Kamil) terhadap apa yang selama ini disuarakan rekan-rekan serikat buruh,” ungkap Presiden PPMI Daeng Wahidin dalam rilisnya yang dikirim ke TAKtik, Minggu malam (1/12/2019).
Diketahuinya, SK Gubernur tersebut ditandatangani pada Minggu dinihari (01/12/2019) di Bandung setelah orang nomor satu di Jawa Barat ini mempertimbangkan pula rekomendasi dari para bupati/walikota. “SK Gubernur 561 itu berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019,” kutifnya. (tik)