• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Akhirnya, PPMI Apresiasi Gubernur Jabar yang Telah Ganti SE Jadi SK Penetapan UMK 2020

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
Desember 1, 2019
in Ekonomi
0
Akhirnya, PPMI Apresiasi Gubernur Jabar yang Telah Ganti SE Jadi SK Penetapan UMK 2020

KARAWANG, TAKtik – Lagi, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) angkat bicara terkait putusan Gubernur Ridwan Kamil mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat.

Kali ini, mereka mengapresiasi atas langkah tepat yang diambil gubernur tersebut. Yakni, mencabut Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos dengan mengganti menjadi Surat Keputusan Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK di wilayah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020.

“Digantinya Surat Edaran menjadi Surat Keputusan oleh gubernur adalah langkah tepat. Kami ucapkan terima kasih atas responsif Kang Emil (nama panggilan akrab Gubernur Ridwan Kamil) terhadap apa yang selama ini disuarakan rekan-rekan serikat buruh,” ungkap Presiden PPMI Daeng Wahidin dalam rilisnya yang dikirim ke TAKtik, Minggu malam (1/12/2019).

Diketahuinya, SK Gubernur tersebut ditandatangani pada Minggu dinihari (01/12/2019) di Bandung setelah orang nomor satu di Jawa Barat ini mempertimbangkan pula rekomendasi dari para bupati/walikota. “SK Gubernur 561 itu berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019,” kutifnya. (tik)

Previous Post

Ketua DPC PDIP Karawang Berharap, Syarat Mundur bagi Legislator yang Nyalon di Pilkada Dicabut. Berminat Maju?

Next Post

Industrialisasi Subang, Bupatinya Tegaskan, Warga Kami Jangan Dijadikan Penonton di Kampungnya Sendiri

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Industrialisasi Subang, Bupatinya Tegaskan, Warga Kami Jangan Dijadikan Penonton di Kampungnya Sendiri

Industrialisasi Subang, Bupatinya Tegaskan, Warga Kami Jangan Dijadikan Penonton di Kampungnya Sendiri

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Recent News

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik