KARAWANG, TAKtik – Kejaksaan Negeri Karawang terpaksa menunda untuk mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di sebuah SMKN di Karawang.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Rohayatie dalam konferensi pers di kantornya saat memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Senin siang (9/12/2019). Alasan penundaan tersebut, menurutnya, hingga kini belum ada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“BPKP Jabar sudah datang ke sini (Kejari Karawang). Mereka sedang melakukan audit investigasi (atas kasus ini). Hasilnya belum kita dapat. Kita tunggu. Karena ini menyangkut dugaan kerugian Negara dari DAK 2018 yang dikelola sebuah SMKN di Karawang kurang lebih sekitar Rp 4 miliar. Selama dalam pemeriksaan di penyelidikan telah 60 orang saksi kita panggil,” beber Rohayatie.
Kasus serupa lainnya yang masih ditangani Kejari, disebutnya lagi, adalah pengelolaan DAK 2018 di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan pagu sekitar Rp 9,5 miliar. Selama di penyelidikan sudah 110 orang saksi dimintai keterangan. “Kita sih maunya secepatnya (dua kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka). Selain harus nunggu BPKP Jabar, SDM di kita (Kejari Karawang) juga minim,” ujarnya.
Sedangkan kasus tunjangan profesi guru yang diduga disunat oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Rohayatie bersama Kasi Pidsus Prasetyo kemukakan, perkaranya telah dihentikan sejak September 2019. Alasannya, tidak ada cukup bukti. “Namun bila ada bukti baru (novum), kita akan ungkap lagi,” jelasnya serempak. (tik)